PKS, PKB, PDIP Resmi Gulirkan Hak Angket, PPP Belum Bersikap, Nasdem Tunggu Rekapitulasi Suara

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH  – Usulan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 resmi bergulir di parlemen. Namun, tidak semua partai yang selama ini menyuarakan hak angket menentukan sikap. Tiga partai, yakni PKS, PKB, dan PDIP, langsung mengusulkan penggunaan salah satu hak DPR tersebut.

Anggota DPR dari tiga fraksi tersebut menghujani rapat paripurna pembukaan masa sidang DPR kemarin (5/3) dengan interupsi. Aus Hidayat Nur dari Fraksi PKS, misalnya, menyampaikan bahwa pimpinan dan seluruh anggota DPR harus memperhatikan aspirasi masyarakat.

Menurut dia, masyarakat meminta DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. ”Pemilu yang diwarnai banyak kecurangan. DPR harus menggunakan hak angket,” tegasnya.

Dia memaparkan dua alasan mengapa DPR perlu menggunakan hak angket kecurangan pemilu. Pertama, Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia sehingga penyelenggaraannya harus tetap terjaga agar berlangsung jujur dan adil. 

Kedua, munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di masyarakat perihal kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu yang perlu direspons DPR secara bijak dan proporsional.

Menurut legislator dari daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur itu, jika kecurigaan dan praduga terkait kecurangan Pemilu 2024 terbukti dalam pelaksanaan hak angket, bisa ditindaklanjuti sesuai UU yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak terbukti, dapat mengklarifikasi kecurigaan dan praduga terkait penyelenggaraan pemilu.

Senada, Luluk Nur Hamidah dari Fraksi PKB menegaskan bahwa pemilu adalah perwujudan kedaulatan rakyat. 

Karena itu, pemilu harus berdasar prinsip kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan etika yang tinggi. ”Tidak boleh ada satu pun pihak yang mencoba memobilisasi sumber daya negara untuk memenangkan salah satu pihak walaupun itu adalah salah satu anak, saudara, kerabat, atau relasi kuasa yang lain,” kata Luluk.

Pemilu, lanjut dia, tidak boleh dipandang hanya dari konteks hasil. Lebih dari itu, konteks proses harus juga menjadi cerminan apakah pemilu sudah berlangsung jujur dan adil.

Aria Bima, anggota Fraksi PDIP, mengatakan, DPR harus menjalankan fungsi pengawasan melalui hak angket atau hak interpelasi untuk mengungkap dugaan kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2024. 

Apalagi, masalah itu sudah disoroti berbagai kalangan. ”Untuk mengkritisi penyelenggaraan pemilu terkait dugaan kecurangan pemilu bisa diselidiki,” kata Aria Bima.

Dia menegaskan, penggunaan hak angket juga menjamin penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serta pemilu di masa mendatang. Harus ada hal yang dilakukan untuk mengoreksi aturan maupun mengoptimalkan fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah.

Sementara itu, Herman Khaeron dari Fraksi Partai Demokrat mengakui bahwa hak angket adalah hak konstitusional DPR. Namun, penggunaannya terkait dugaan kecurangan pemilu harus diperjelas. 

Apa yang sesungguhnya akan diangketkan dan apa yang akan diselidiki. ”Itu perlu diperjelas dulu sehingga tidak serta-merta menuduh ada kecurangan atau mendegradasi hak suara rakyat yang sudah dicurahkan di Pemilu 2024,” kata Herman.

Kamrussamad dari Fraksi Partai Gerindra juga mempertanyakan urgensi penggunaan hak angket. Alasannya, hasil pemilu belum diumumkan. 

Pihak yang mengusulkan hak angket juga belum menggunakan instrumen hukum yang disiapkan undang-undang, yakni menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). ”Belum menggunakan instrumen hukum yang disiapkan undang-undang kok sudah menuduh ada kecurangan,” ujarnya.

Rapat paripurna kemarin dihadiri tiga wakil ketua DPR. Yakni, Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin sidang dengan didampingi Rachmat Gobel dan Lodewijk Freidrich Paulus. Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar tidak hadir pada sidang tersebut.

Dasco mengatakan bahwa pihaknya akan menampung semua aspirasi yang disampaikan anggota DPR dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang. Termasuk hak angket. Namun, kata dia, ada mekanisme khusus yang harus ditempuh dalam pengajuannya.

Sementara itu, PPP yang satu koalisi dengan PDIP di pilpres serta NasDem yang satu gerbong dengan PKB dan PKS belum menentukan sikap terkait usulan hak angket. 

Anggota Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan, partainya belum membahas secara resmi pengusulan hak angket sehingga tidak menyuarakannya dalam rapat paripurna. ”Kami kan harus rapat dulu. Nanti langsung ketua fraksi ya,” ungkap Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi, setelah rapat paripurna kemarin.

Di sisi lain, Partai Nasdem belum bersuara terkait usulan hak angket karena masih menunggu rekapitulasi suara pemilu. Meski demikian, menurut anggota Fraksi Partai Nasdem Sugeng Suparwoto, partainya akan mendukung hak angket.

Taufik Basari, anggota DPR dari Fraksi Nasdem, juga menegaskan bahwa pihaknya siap menjadi bagian dari pengusul hak angket. Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan tanda tangan hak angket dari setiap anggota fraksi.

Terpisah, pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai hak angket yang diserukan tiga fraksi di DPR bisa dilihat sebagai bentuk keseriusan pengguliran hak istimewa tersebut. Feri menegaskan, tiga fraksi itu lebih dari cukup untuk mengajukan hak angket DPR.

Exit mobile version