HIBURAN

Jaksa KPK Beberkan Chat Mesra Hasbi Hasan ke Windy Idol: Oke Cayang, Aku Nggak Bisa Bobo

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan chat mesra antara Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan, dengan Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol. Dalam isi percakapan itu ada panggilan ‘cayang-beb’.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Chat mesra itu dibuka jaksa saat sidang lanjutan kasus korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Hasbi Hasan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Bermula saat jaksa memastikan nomor WhatsApp yang digunakan Hasbi Hasan pada ponsel yang kini disita.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Ini dari kami ada menyita HP saudara, ini diambil dari HP saudara ada percakapan antara Wankadar dan Pak Reza, ini nomor saudara yang 440274 seperti itu?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipokor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 7 Maret.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Iya,” jawab Hasbi.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Jaksa kemudian menunjukan ada chat ‘cayang’ dan ‘beb’ antara Hasbi dengan Windy. Hasbi yang dikonformasi perihal percakapan itupun membenarkannya

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

‘Oke cayang, waktu mu istirahat, aku nggak bisa bobo Buya Liman tidurnya ngorok’ ini chat percakapan antara siapa pak? antara saudara dengan siapa?” tanya jaksa.

“Iya itu sama Windy” jawab Hasbi.

Hasbi sempat tertawa ketika menjawab pertanyaan tersebut. Kemudian, diklaim dirinya sudah terbiasa menggunakan panggilan ‘beb’ kepada rekannya.

“Sama Windi, cayang gini ya pak?” tanya jaksa.

“Lah, biasa pak, saya kalau ngomong beb, beb, itu sama orang biasa,” sebut Hasbi.

Berita Lainnya:
Viral Selebgram Vanessa Nabila Disebut Pacar Cagub Eks Kapolda, Kini Ribut Dilempar Asbak Gegara Foto Tersebar

“Oh ok. ini dengan Windy nih ya. ‘akok nggak bobo sayang, gara-gara berisik ya’, terus ini ya, terus ini bener, ‘Morning bebe. Ini bebe sudah hampir sampai kantor, absen dulu’.” kata jaksa.

“Coba cek itu di itu semua, itu orang dia bilang beb kok,” jawab Hasbi.

“Ini ya, dikirim fotonya Windi. Ini Windi siapa pak?” tanya jaksa.

“Ya Windi,” jawab Hasbi.

“Artinya ini bener percakapan antara saudara dengan Windi ya?” tanya jaksa.

“Bener, bener,” jawab Hasbi.

“Agar lebih bermartabat dan dihormati, seperti itu ya. ‘Nah jika cepat selesai, besok bebe ke TRD ya sayang’, TRD itu apa pak?” tanya jaksa.

“TRD itu ada sate suciyati, itu di dalam,” jawab Hasbi.

Oke cayang ku bebe istirahat. Hei bebi..’. Ini artinya percakapan antara saudara dengan Windy, chat seperti ini ya pak. Kemudian ini ada chat percakapan juga saudara ada dengan Abah Yamin kenal pak?” tanya jaksa.

“Abah Yamin saya tahu, kenal,” jawab Hasbi.

Kuasa hukum Hasbi Hasan sempat motong kesempatan jaksa bertanya dengan cara memprotes kepada masjelis hakim. Sebab, pertanyaan penuntut umum dianggap tak relevan.

“Mohon maaf majelis, apakah ini terkait dengan dakwaan ya?” protes kuasa hukum Hasbi.

“Ya tadi juga kami sampaikan, ini sudah menyimpang, kalau bisa kita fokus sama dakwaan saja, pak penuntut umum, ya, karena ini kam tujuannya ke mana. Kalau memang bisa dijelaskan ya ininya dari penuntut umum, untuk mempertanyakan itu, untuk apa dulu,” kata hakim.

Berita Lainnya:
Usai Mobilnya Ditembak Saat Kawal Guru Supriyani, Sudarsono Dicopot dari Camat Baito

Jaksa merespon dengan menyebut bahwa dibacakannya percakapan itu untuk mengungkap penerimaan uang Hasbi melalui orang lain termasuk ke Windy.

“Iya terima kasih Yang Mulia, karena dalam dakwaan ini kan terkait penerimaan uang dan barang-barang yang penerimaannya juga melalui orang lain. Jadi kami harus membuktikan dalam dakwaan ini hubungan terkait dengan penerimaan dan terdakwa saya kira ini masih relevan, kami masih cukup memilah-milah bukti yang relevan. Jadi mohon diizinkan tetap bisa menampilkan ini. Terima kasih,” kata jaksa.

Sekretaris MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp3 miliar yang diantar langsung ke kantornya oleh eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Pemberian ini diberikan untuk membantu Hendry Tanaka memenangkan gugatan kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinajam (KSP) di tingkat kasasi.

Adapun yang jadi pihak tergugat adalah Budiman Gandi Suparman. Untuk memuluskan itu, Hendry awalnya minta tolong melalui Dadan yang kemudian disanggupi.

Setelah terjadi komunikasi ada pemberian uang untuk mengurus perkara. Pemberian uang awalnya Rp11,2 miliar dan Rp3 miliar diserahkan kepada Hasbi.

“Atas penarikan uang tersebut selanjutnya sebesar Rp3 miliar dalam pecahan Rp100 ribu oleh Dadan Tri Yudianto dibawa ke kantor Mahkamah Agung,” demikian bunyi dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 5 Desember.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya