BANDA ACEH – Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.
Mahfud menyebut, dirinya bersama tim hukum dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) sudah siap melayangkan gugatan usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan pengumuman resmi pemenang pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
“Untuk ke MK itu, struktur gugatan atau permohonan itu sudah jadi. Tinggal mengisi datanya apa, misalnya berdasarkan keputusan KPU tanggal sekian yang perolehan suara sekian, lalu gugatannya itu sudah jadi ke bawah,” kata Mahfud di Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Menurut dia, gugatan tersebut untuk membuktikan kinerja KPU sudah sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan.
“Kalau betul memang (hasil) seperti yang ada perhitungan sementara, kita nanti akan challenge secara hukum agar ini selesai secara hukum juga, agar tidak menimbulkan isu yang menyebabkan cacat hukum atau tercederainya hukum,” katanya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga memastikan ihwal hak angket DPR akan diusulkan oleh partai pengusung.
Hal tersebut diketahui setelah ia rutin berkomunikasi dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan capres Ganjar Pranowo.
“Satu jalur hukum, itu saya yang mengkoordinir pada tingkat pasangan calon. Kemudian jalur Politik. Itu nanti, saya tidak ikut jalur politik, yaitu angket, karena saya bukan orang partai,” ujarnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah mendeklarasikan kemenangan.
Mereka melakukan deklarasi setelah sejumlah lembaga survei mengumumkan Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024 versi hitung cepat.