JANTHO – Gampong Durung Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar, menjadi Gampong Bebas Narkoba ke-4 di Aceh Besar, usai dibacakan ikrar sebagai Gampong Bebas Narkoba tahun 2024 di Durung, Kecamatan Mesjid Raya, Sabtu (9/3/2024).
Sebelumnya 3 (tiga) gampong lainnya yang berada di bawah wilayah hukum Polresta Banda Aceh juga telah ditetapkan sebagai Gampong bebas narkoba, yaitu Gampong Lampulo Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh, Gampong Rima Jeneu dan Gampong Lampisang Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar.
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto yang diwakili Asisten II Setdakab Aceh Besar, M Ali mengapresiasi Polresta Banda Aceh telah telah memberikan perhatian yang sangat besar bagi pelayanan masyarakat, khususnya dalam hal mendorong terbentuknya gampong bebas narkoba.
“Kita mengapresiasi dukungan dan bimbingan Polresta Banda Aceh beserta jajaran yang telah mendorong dan mendampingi gampong Durung sebagai gampong bebas narkoba,” katanya.
Ia juga mengatakan hal itu merupakan salah satu wujud dan upaya untuk mendukung Indonesia Emas tahun 2045.
“Untuk menuju Indonesia emas pada tahun 2045, maka pencanangan gampong bebas narkoba ini sebagai salah satu upaya menuju ke sana, selain persoalan stunting,” katanya.
Karena menurutnya, anak-anak saat ini akan menjadi pemuda pada tahun 2045, maka penting dijaga menjadi anak yang cerdas dan punya kapasitas dan kompetensi, sehingga gizi harus dijaga dan menghindari dari pengaruh zat aditif seperti narkoba.
“Sumber daya manusia dari anak-anak sekarang harus dijaga, mulai dari pemenuhan gizi serta menghindari dari pengaruh zat aditif seperti narkoba,” tambahnya.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli SH SIK MSi mengatakan, dari desalah dimulai dengan melibatkan peran serta masyarakar untuk melahirkan generasi bebas narkoba.
“Jangan sampai anak-anak kita mengenal, mencoba apalagi menjadi pecandu narkoba. Sehingga dari desalah dan melalui pencanangan gampong bebas narkoba dengan melibatkan peran serta masyarakar untuk melahirkan generasi bebas narkoba,” katanya.
Menurut Kombes Fahmi, peran serta yang dilakukan adalah melalui dua cara, yaitu melalui satuan tugas preventif dengan cara edukasi, patroli dan sosialisasi kepada masyarakat. Dan melalui satuan tugas represif, dengan cara penanggulangan korban dengan rehabilitasi atau penegak hukum bagi yang terpapar.
” Ada dua cara langkah yang dilakukan yaitu melalui satgas preventif dan satgas represif,” sebutnya.
Ia juga mengharapkan gampong bebas narkoba bertujuan untuk menumbuhkan kemandirian masyarakat dalam usaha mencegah dan menanggulangi peredaran narkoba dengan tujuan zero narkoba.
Sementara Keuchik Gampong Durung Kecamatan Mesjid Raya, Alwi mengatakan pihaknya akan memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai sarana amar ma’ruf nahi mungkar.
“Ini akan menjadi kesempatan bagi Gampong Durung, sebagai gampong nebas narkoba untuk amar makruf nahi mungkar, karena sejalan dengan perintah agama” imbuhnya.
Untuk itu, Alwi meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat Gampong Durung untuk berkomitmen mewujudkan Gampong Durung sebagai Gampong Bebas Narkoba.
“Ini tugas kita bersama, mohon dukungannya seluruh masyarakat Durung dan Forkopimcam Mesjid Rraya dalam rangka mewujudkan Gampong Durung sebagai Gampong Bebas Narkoba,” tutup Alwi.