NASIONAL
NASIONAL

KPK Panggil Ahmad Sahroni untuk Korek Soal Keuangan NasDem

<a href=KPK Panggil Ahmad Sahroni untuk Korek Soal Keuangan NasDem” border=”0″ data-original-height=”360″ data-original-width=”640″ height=”180″ loading=”lazy” src=”https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiLRZCZYHdPDLZIsKODLyNoX2fduFTwpSfKG9-K4wywXZ79-SnoWrDOn9l5vsye45LVkEjKX2FZaOTxjeLOCJE38LcljJTsBFe6YUO1jzW4UvsuJvCwEEuOsUwDWjZvHZGfrt1yITmJAZn2LU6zebLwaZjQyzIBUBCLtsC9xAtkQYx4jWlbY7RkHf_NwWzZ/w320-h180-rw/m9v0d.webp” width=”320″/>BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pemanggilan pemeriksaan Bendahara Umum (Bendum) NasDem, Ahmad Sahroni  dapat memperjelas konstruksi perkara penyidikan dugaan tindak pidana pencucian (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL), khususnya terkait aliran dana kasus korupsi Kementan yang mengalir ke Partai NasDem.”Kami yakin bahwa saksi (Sahroni) akan hadir untuk memperjelas konstruksi perkara dalam penyidikan (TPPU SYL) yang sedang kami lakukan,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali  Fikri kepada awak media di Gedung Merah Putih K4, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (9/2/2024).

Ali menjelaskan, aliran dana SYL dari kasus korupsi dugaan gratifikasi di Kementan ke Partai NasDem sebesar Rp 40,1 juta hanya permulaan saja. Hal ini bakal ditelisik lebih jauh melalui penyidikan dugaan pencucian uang eks Mentan tersebut.

“(Aliran dana Rp40,1 juta Partai NasDem) artinya itu kan baru titik awal dalam pembuktian pemerasannya kan ataupun gratifikasinya(kasus korupsi SYL). Aliran uang aliran uangnya tadi kan sedang didalami hari ini sampai hari ini, ya itu yang kemudian kita sebut untuk TPPU-nya,” ucap Ali menjelaskan.

Jubir KPK Bidang Penindakan ini pun meyakini Sahroni dapat kooperatif pada panggilan ulang ke pekan depan. Di sisi lain, kata Ali, Wakil Ketua DPR Komisi III tersebut dapat langsung ke Gedung Merah Putih KPK sebelum jadwal pemanggilan ulang yang ditentukan tim penyidik KPK.

“Tapi kami juga pasti akan menjadwal ulang dengan mengirimkan kembali surat panggilannya. Di sisi lain, walaupun misalnya saksi nanti mengonfirmasi oleh tim bahwa akan hadir pada hari tertentu misalnya, ya bisa dilakukan,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sahroni dalam kasus TPPU SYL pada Jumat (8/3/2024). Namun Wakil Ketua DPR Komisi III Ini berhalangan hadir.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya