MaTA Desak KIP Aceh Tindak Lanjuti Rekomendasi Bawaslu Soal Penggelembungan Suara

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Koordinator MaTA, Alfian. FOTO/Dok. Istimewa. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait dugaan penggelembungan suara dalam pemilihan calon legislatif DPR RI Daerah Pemilihan Aceh II di Kabupaten Aceh Timur.

ADVERTISEMENTS
ad39

Hal ini berdasarkan temuan Panwaslih Aceh Timur, melalui Surat Nomor 240/PM.00.02/K.AC-10/03/2024 tertanggal 6 Maret 2024. Mereka juga merekomendasikan kepada KIP Aceh Timur untuk melakukan perbaikan data D-Hasil yang tidak sesuai antara tingkat Kabupaten dan Kecamatan sebelum rekapitulasi suara pemilu di tingkat provinsi.

ADVERTISEMENTS

Bahkan, Bawaslu Provinsi Aceh juga telah mengeluarkan surat saran perbaikan dengan Nomor 38/PM.00.01/K.AC/03/2024, tanggal 7 Maret 2024 tentang saran perbaikan yang ditujukan kepada KIP Aceh.

ADVERTISEMENTS

Berdasarkan pada lampiran surat Bawaslu tersebut, Koordinator MaTA, Alfian, menyoroti perbedaan jumlah suara yang tercatat yang menimbulkan kecurigaan akan asal-usul suara tersebut. Menurutnya, praktik kecurangan semacam ini tidak hanya harus diperbaiki tetapi juga berpotensi menjadi kasus pidana pemilu.

ADVERTISEMENTS

“Kami mendesak KIP dan Bawaslu untuk tidak hanya melakukan perbaikan tetapi juga menindaklanjuti secara pidana,” tegas Alfian.

ADVERTISEMENTS

“Seperti yang terjadi pada caleg DPR RI, D- Hasil kecamatan sebanyak 3669 dan kemudian di D-Hasil KABKO-DPR RI sudah 34292 suara. Nah, yang menjadi pertanyaan kemudian dari mana suara tersebut diperoleh oleh KIP sehingga terjadi pengelembungan luar biasa besar,” sambung Alfian.

ADVERTISEMENTS

Menurutnya, praktek kecurangan dengan modus pengelembungan dan penurunan suara kerap terjadi pada pemilu 2024 dan praktek tersebut tidak hanya diperbaiki akan tetapi mengarah ke pidana pemilu, maka bagi KIP dan Bawaslu juga dapat menyelesaikan secara pidana.

“Perbaikan saja tidak cukup, karena aturan juga sudah memandatkan untuk jalur pidana. Jadi, penyelesaian atas kecurangan yang berupa pengelembungan dan penurunan suara wajib ditindaklanjuti baik oleh Bawaslu maupun pihak KIP sehingga lembaga penyelenggara tidak mudah disetir oleh pemilik modal sehingga memiliki wibawa dan perlu bersih dari orang orang yang bermental korup,” ujar Alfian.

MaTA, yang merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil Aceh, menekankan pentingnya menjaga integritas pemilu dan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Mereka berharap tindakan yang diambil akan memastikan pemilu yang adil dan transparan. []

Exit mobile version