NASIONAL
NASIONAL

Roy Suryo Bakal Diperiksa Polisi Gegara Tuding Gibran Pakai 3 Mikrofon saat Debat

image_pdfimage_print

KPU.jpg” width=”320″/>BANDA ACEH – Bareskrim bakal memeriksa pakar telematika, Roy Suryo terkait dugaan penyebaran hoaks terhadap cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait penggunaan tiga mikrofon saat Debat Pilpres 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dalam rangka undangan klarifikasi terhadap Saudara RS (Roy Suryo),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Meski demikian, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu belum membeberkan jadwal panggilan klarifikasi itu.

Berita Lainnya:
KPK Beberkan Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi LPEI Capai Rp1 Triliun
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Tentunya terkait hal tersebut secara teknis, secara progres tentu penyidik yang memiliki timeline dan kami menyampaikan di sini bahwa prosesnya masih terus berkesinambungan atau secara simultan berlanjut,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sebelumnya, ada 2 laporan terkait penyebaran hoax yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo. Pertama, laporan tersebut dibuat oleh relawan Prabowo Gibran, Pilar 08.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 02 Januari 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Kemudian, laporan berikutnya dilayangkan oleh Cyber Indonesia. Laporan tersebut diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/2/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.

Berita Lainnya:
Ternyata AKP Ryanto Ulil Dikuntit Sebelum Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar di Polres Solok Selatan

Dalam kedua laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya