HARIANACEH.co.id|Langsa – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Langsa, Salahuddin Muhammad, menegaskan, Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia (Menang RI) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla tidak berlaku di Aceh.
Surat edaran yang telah diterbitkan sejak 18 Februari 2022 tersebut, menurutnya, tidak sesuai dengan kearifan lokal yang dianut di Aceh.
Dalam wawancara dengan Orinews pada Minggu (10/3/2024), Salahuddin Muhammad menyatakan bahwa di Aceh, khususnya Kota Langsa yang telah lama menerapkan Syariah Islam, memiliki pendekatan berbeda terhadap penggunaan pengeras suara.
“Di Kota Langsa, kami sangat menghargai kearifan lokal. Jika masyarakat setempat tidak keberatan dengan penggunaan pengeras suara selama Ramadhan, maka penggunaan TOA di area luar dan dalam tempat ibadah diperbolehkan,” ujarnya.
Salahuddin juga menambahkan, aturan yang ditetapkan oleh Kemenag RI mungkin dapat diterapkan di luar Aceh, mengingat keberadaan komunitas non-muslim di daerah lain. Namun, di Aceh, penerapan Syariah telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat dan tidak menimbulkan masalah.
Karena itu, ia menghimbau masyarakat Kota Langsa untuk menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan seperti biasa.
“Selama pelaksanaan shalat tarawih dan tadarus, masyarakat diharapkan menggunakan TOA sewajarnya. Di Aceh sudah berlaku Syariah Islam sejak dulu dan tidak ada masalah sama sekali,” tutupnya.
|Reporter: Rizky
|Editor: Awan
Artikel MPU Langsa: SE Menag Soal Penggunaan Pengeras Suara Tak Berlaku di Aceh pertama kali tampil pada HARIANACEH.co.id.