Rabu, 13/11/2024 - 02:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

MPU Langsa: SE Menag Soal Penggunaan Pengeras Suara Tak Berlaku di Aceh

image_pdfimage_print

HARIANACEH.co.id|Langsa – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Langsa, Salahuddin Muhammad, menegaskan, Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia (Menang RI) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla tidak berlaku di Aceh.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Surat edaran yang telah diterbitkan sejak 18 Februari 2022 tersebut, menurutnya, tidak sesuai dengan kearifan lokal yang dianut di Aceh.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dalam wawancara dengan Orinews pada Minggu (10/3/2024), Salahuddin Muhammad menyatakan bahwa di Aceh, khususnya Kota Langsa yang telah lama menerapkan Syariah Islam, memiliki pendekatan berbeda terhadap penggunaan pengeras suara.

Berita Lainnya:
Para Pengguna iPhone 16 di Indonesia Mesti Siap-siap, Pemerintah Tegas Bakal Matikan IMEI Jika Terbukti
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Di Kota Langsa, kami sangat menghargai kearifan lokal. Jika masyarakat setempat tidak keberatan dengan penggunaan pengeras suara selama Ramadhan, maka penggunaan TOA di area luar dan dalam tempat ibadah diperbolehkan,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Salahuddin juga menambahkan, aturan yang ditetapkan oleh Kemenag RI mungkin dapat diterapkan di luar Aceh, mengingat keberadaan komunitas non-muslim di daerah lain. Namun, di Aceh, penerapan Syariah telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat dan tidak menimbulkan masalah.

Berita Lainnya:
Polda Aceh Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Karena itu, ia menghimbau masyarakat Kota Langsa untuk menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan seperti biasa.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

“Selama pelaksanaan shalat tarawih dan tadarus, masyarakat diharapkan menggunakan TOA sewajarnya. Di Aceh sudah berlaku Syariah Islam sejak dulu dan tidak ada masalah sama sekali,” tutupnya.

|Reporter: Rizky
|Editor: Awan

Artikel MPU Langsa: SE Menag Soal Penggunaan Pengeras Suara Tak Berlaku di Aceh pertama kali tampil pada HARIANACEH.co.id.


Reaksi & Komentar

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ البقرة [158] Listen
Indeed, as-Safa and al-Marwah are among the symbols of Allah. So whoever makes Hajj to the House or performs 'umrah - there is no blame upon him for walking between them. And whoever volunteers good - then indeed, Allah is appreciative and Knowing. Al-Baqarah ( The Cow ) [158] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi