Bantah Hak Angket Tidak akan ‘Masuk Angin’, Jusuf Kalla: Lebih Keras dari yang Diduga

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, menegaskan keyakinannya bahwa hak angket tidak akan ‘masuk angin’.Menurut Jusuf Kalla (JK), semangat dari partai yang mengusulkan hak angket akan tetap kuat dan bahkan akan menjadi lebih intens.

ADVERTISEMENTS
ad40

Dalam usulannya, hak angket diajukan untuk mengungkap dugaan kecurangan yang terjadi.

ADVERTISEMENTS

JK menekankan bahwa jika masalah ini tidak segera ditangani secara konstitusional, akan menyulitkan keadaan negeri.

ADVERTISEMENTS

Ketika ditanya apakah hak angket sudah masuk angin atau berubah? Jusuf Kalla atau yang akrab disapa JK menjawab bahwa hak angket tidak masuk angin artinya tidak berubah.

ADVERTISEMENTS

“Bisa saja, tetapi saya kira tidak seperti itu. Masuk angin artinya berubah” ucap ucap Mantan Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12, dikutip Ayojakarta.com dari Youtube KompasTV, pada Minggu, 10 Maret 2024.

ADVERTISEMENTS

“Atau sudah layu sebelum berkembang?” tanya pembawa acara, Rosi.

ADVERTISEMENTS

“Saya kira tidak” ucap JK.

ADVERTISEMENTS

Jusuf Kalla sangat yakin bahwa hak angket yang ada tidak berubah.

“Oh iya, karena itu saya dengar dari mereka sendiri. Masuk angin artinya yang rencana pengusulnya tidak berjalan. Kalau itu dari apa yang saya dengar” ucap JK.

JK juga mengatakan ia menangkap nuansa bahwa masuk angin yang berarti rencana pengusulnya tidak berjalan dan ia juga menyampaikan bahwa hal tersebut bisa lebih keras

“Lebih keras daripada Anda duga” ucapnya.

Ia menyampaikan mengapa dirinya mengatakan bahwa bisa lebih keras daripada yang diduga.

“Artinya semangatnya, ya. Bukan artinya ingin macam-macam, semangatnya. Mungkin lama ini persoalan tidak terserasakan secara konstitusional. Ini makin sulit nanti negri ini,” papar JK, menunjukkan betapa pentingnya penyelesaian konstitusional dalam menghadapi masalah tersebut.***

Exit mobile version