NASIONAL
NASIONAL

Heboh Tagar Pecat Bahlil di X, Dugaan Kasus Suap Izin Tambang Makin Panas

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Dugaan kasus suap izin pertambangan yang menyeret nama Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia makin panas. Media sosial X (Twitter) pun digegerkan dengan tagar #PecatBahlil.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Setidaknya ada ribuan warganet yang membuat kicauan perihal pemecatan Bahlil.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Merespons hal itu, pengamat Pengamat ekonomi energi dan pertambangan dari Universitas Gajah Mada (UGM), Fahmy Radhi. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga hukum terkait harus berani menindak Bahlil.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Saya berharap KPK dan aparat penegak hukum lainnya harus bertindak demi kepentingan negara. Tidak peduli siapapun yang melakukan dugaan tindakan (suap) itu, harus ditindak,” tegas Fahmi.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Lantas, jika memang terbukti dan Bahlil menjadi tersangka, maka Presiden Jokowi harus memecatnya dari Kabinet Indonesia Maju.

Berita Lainnya:
Kejagung Marah Jaksa Jovi Suka Bolos Kerja dan Lecehkan Wanita
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Berkaca dari kasus SYL, dan menteri lainnya, jika KPK punya alat bukti yang cukup dan jadi tersangka, dia harus dipecat dari Menteri,” ucap Fahmy.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Penegakkan hukum ini penting, apalagi menurut Fahmy, masa pemerintahan Presiden Jokowi segera berakhir, agar tidak meninggalkan preseden buruk. Sebab jika memang terbukti, tindakan Bahlil tersebut akan menyuburkan pertambangan ilegal.

“Karena biasanya, banyak dari perusahaan yang legal itu punya banyak jaringan pertambangan ilegal. Itu yang terjadi selama ini. Pertumbuhan tambang ilegal ini-lah yang merugikan negara,” katanya.

Fahmy juga menjelaskan, perihal pencabutan izin tambang tersebut, Bahlil menyalahi kewenangannya sebagai Menteri Investasi.

“Karena dalam UU yang berkewenangan memberikan izin dan mencabut adalah Kementerian ESDM. Sebab, kalau Bahlil dasarnya Kepres (Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021), ini kan di bawah UU,” tegas dia.

Berita Lainnya:
Ini Spesifikasi Pistol yang Digunakan AKP Dadang Tembak Mati AKP Ryanto

Diketahui, beberapa akun di X menyoroti persoalan Bahlil yang diduga terlibat suap dalam perizinan usaha tambang. Salah satunya akun @dun***,  ia menilai soal perizinan tambang itu bukan kewenangan Bahlil sebagai Menteri Investasi, melainkan Kementerian ESDM.

“Meneliti tambang produktif adalah tugas Kementerian ESDM, bukan ketua tim. Ini pelanggaran yang serius. Emang bener nih ya Bahlil Lahadalia,” tulisnya.

Kemudian ada pula yang beranggapan bahwa Bahlil harus ditindak, dan diproses secara hukum oleh lembaga hukum terkait.

“Waduh lagi ramai nih isu suap Bahlil Lahadalia tentang izin tambang ilegal, sebaiknya harus diusut sih jangan sampai kecolongan,” tulis akun X @pesawat***.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya