NASIONAL
NASIONAL

Soal Ketua TKN Prabowo Polisikan Connie Bakrie, Polri masih Kumpulkan Keterangan Saksi

Prabowo-Gibran-Dery-Ridwansah-2JPG-3015055314.webp” width=”640″/>BANDA ACEH -Bareskrim Polri masih menangani laporan polisi Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka, Rosan P Roeslani kepada pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie. Sejauh ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. 

 

“Sejauh ini Polri telah melakukan serangkaian tindakan berupa klarifikasi artinya dalam tahap penyelidikan juga,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (11/3).

 

Dalam perkara ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi. Termasuk, dari pihak Rosan pun telah dipanggil sebagai saksi pelapor.

 

“Pelapor telah hadir memenuhi panggilan Polri di Bareskrim polri pada Kamis 29 Februari 2024 yang lalu,” jelasnya.

 

Penyidik juga akan meminta pendapat ahli dan saksi-saksi lain. Setelah itu bisa ditentukan apakah kasus ini bisa naik penyidikan atau tidak.

 

Sebelumnya, Connie Rahakundini Bakrie resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan P Roeslani. Conni dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong, berdasarkan prrnyataannya dalam video di kanal YouTube ‘Kanal Anak Bangsa’.

 

Laporan kepada Connie teregister dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.bKepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago membenarkan perihal adanya laporan tersebut.

 

“Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri,” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/2).

 

Erdi menuturkan, dengan adanya laporan tersebut, penyidik Bareskrim Polri akan meneliti terlebih dahulu. Nantinya, pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan.

 

“Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor,” ujar Erdi.

 

Dalam laporan ini, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya