BANDA ACEH – Rabu (13/3/2024) besok, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar praperadilan terkait penyidikan kasus hukum yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, hingga Crazy Rich Surabaya Budi Said.
Praperadilan terkait Firli Bahuri berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Praperadilan yang dimohonkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ini, menyeret Kapolri, Kapolda Metro Jaya, hingga Kajati DKI Jakarta sebagai pihak termohon.
Praperadilan diajukan lantaran pihak Polda Metro Jaya tidak kunjung melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri yang sudah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan korupsi terhadap SYL sejak Rabu, 22 November 2023.
“Nomor Perkara: 33/Pid.Pra/2024PN JKT.SEL. Rabu 13 Maret 2024. 10:00:00 sampai dengan selesai. Sidang Pertama. Ruang Sidang 04,” dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2024).
Dalam petitum permohonannya, MAKI sebagai pemohon meminta agar Hakim Tunggal yang nantinya bertugas memerintahkan agar para termohon menahan Firli Bahuri sebagai tersangka.
“PARA PEMOHON mengajukan Permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk berkenan memeriksa selanjutnya memutus sebagai berikut: Memerintahkan PARA TERMOHON melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri,” kata Boyamin dalam dokumen permohonan praperadilan yang diterima Tribunnews.
Kemudian praperadilan juga akan digelar terkait dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo terkait aliran dana ke Menpora, Dito Ariotedjo.
Praperadilan yang teregister dengan nomor 31/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu diajukan oleh Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho.
Adapun yang menjadi Termohon I ialah Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin. Kemudian Termohon II ialah Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).