BANDA ACEH – Kepala Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis angkat bicara soal persiapan permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden atau Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya kami sih akan bawa saksi cukup banyak ya,” kata Todung saat dihubungi Tempo pada Senin, 11 Maret 2024.
Namun, dia tak membeberkan secara gamblang berapa banyak saksi yang akan dibawa dalam permohonan perselisihan hasil Pemilu atau PHPU ke MK nanti. Tapi, Todung mengungkapkan sejumlah kriteria pihak-pihak yang akan menjadi saksi.
“(Saksi) itu mereka-mereka yang mengalami kasus politisasi bansos maupun mereka-mereka yang mengetahui kecurangan-kecurangan dalam perhitungan suara di TPS, orang-orang yang tahu mengenai kriminalisasi terhadap kepala desa,” ujar Todung.
Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo–Mahfud MD., Henry Yosodiningrat, mengatakan salah satu saksi yang disiapkan adalah seorang kepala kepolisian daerah atau Kapolda. Namun, dia tak menjelaskan lebih lanjut siapa Kapolda yang dimaksud.
“Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kami tahu semua main intimidasi, besok Kapolda dipanggil dicopot,” ujar Henry dalam keterangan resminya, Senin lalu.
Dia menjelaskan, dalam permohonan PHPU ke MK nanti, pihaknya tidak akan larut dalam selisih angka perolehan Ganjar-Mahfud dengan paslon lainnya. Tapi, TPN Ganjar-Mahfud akan fokus kepada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM.
“Kami akan yakinkan hakim dengan bukti yang kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM,” ucap Henry.