Terseret Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen, Ini Profil Antonius Kosasih yang Berseteru dengan Kamaruddin Simanjuntak

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menonaktifkan Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero). FOTO/Net. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menonaktifkan Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero).

Hal ini  merupakan buntut dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

ADVERTISEMENTS

Sebelum terseret kasus dugaan korupsi di KPK, ANS Kosasih sempat ditudih oleh advokat Kamaruddin Simanjuntak mengelola dana senilai Rp 300 triliun untuk modal kampanye salah satu calon presiden (Capres) pada Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS

KPK pun telah memeriksa mantan istri ANS Kosasih, Rina Lauwy, pada Jumat 1 September 2023. Saat itu, Rina mengakui didalami KPK soal dugaan korupsi yang tengah diusut KPK yakni periode 2018 sampai 2022 atau saat sang mantan suami yakni, ANS Kosasih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen periode 2019-2020 dan Direktur Utama sejak 2020.

ADVERTISEMENTS

“Benar, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lain,” kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/3).

ADVERTISEMENTS

Ali menjelaskan, kasus dugaan korupsi di PT Taspen diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Meski demikian, KPK belum dapat mengungkap konstruksi perkara dan identitas pihak yang telah menjadi tersangka kasus ini.

ADVERTISEMENTS

“Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat diumumkan kepada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup,” ucap Ali.

ADVERTISEMENTS

Profil

Adapun, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih lahir di Jakarta pada 12 Juli 1970. Sebelum menjabat Dirut Taspen, ANS Kosasih sempat menduduki sejumlah jabatan mentereng.

Alumnus Sarjana S1 Ekonomi Universitas Gadjah Mada itu pernah menjabat PT Inhutani (Persero) dengan posisi sebagai CFO. Kemudian dipercaya menjadi Presiden Direktur merangkap Direktur SDM dan Umum PT Transportasi Jakarta pada 2014-2016. Antonius kemudian menjabat Komisaris Utama PT WIKA Realty (2016 – 2017) dan Direktur Keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (2016 – 2019).

Sebelum jabatannya dinaikkan pada pucuk tertinggi, ANS Kosasih sempat menduduki posisi direktur investasi di PT Taspen. Kosasih akhirnya berhasil mencapai pucuk pimpinan menjadi Dirut Taspen pada 2020 menggantikan Iqbal Lantaro.

Antonius Kosasih dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pada laman elhkpn.kpk.go.id memiliki total harta kekayaan senilai Rp 47.085.215.329 atau Rp 47 miliar. Harta kekayaan itu dilaporkan Antonius Kosasih pada 31 Maret 2023 untuk tahun periodik 2022.

Antonius tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak tujuh bidang yang seluruhnya tersebar di wilayah DKI Jakarta. Tercatat harta tidak bergerak milik Antonius mencapai Rp 19.825.000.000.

Lulusan sarjana ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) ini juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin, yang terdiri dari Mitsubishi Pajero Sport 2014 senilai Rp 300 juta, Honda CRV 2020 senilai Rp 488 juta, dan Honda CRV 2022 senilai Rp 659 juta. Total harta bergerak milik Antonius berjumlah Rp 1.447.000.000.

Mantan Presiden Direktur PT. Transportasi Jakarta (Transjakarta) itu juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp 8.912.660.000, kas dan setara kas Rp 16.363.218.909. Serta harta lainnya berjumlah Rp 537.336.420. Sehingga total harta Antonius Kosasih seluruhnya mencapai Rp 47.085.215.329.

Berseteru dengan Kamaruddin

ANS Kosasih melaporkan pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak atas kasus penyebaran berita bohong dan pencemaran. Dalam kasus ini, Kamaruddin Simanjuntak telah memenuhi panggilan penyidik dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat oleh ANS Kosasih.

“Ya, sudah tersangka,”ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid,Senin (14/8).

Dalam video Youtube Irma Hutabarat – HORAS INANG, Kamaruddin hadir di Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan, pengacara tersebut juga didampingi 300 advokat untuk beri dukungan kepada Kamaruddin.

Laporan tersebut dibuat oleh ANS Kosasih lantaran tidak terima dituding mengelola dana investasi sebesar Rp 300 triliun untuk kegiatan Calon Presiden (Capres).

Exit mobile version