Pengamat: di luar kewajaran
Pengamat Politik dari Universitas Muhamadyah Kupang, Dr. Ahmad Atang mengatakan, mundurnya Ratu Ngadu Bonu Wulla alias Ratu Wulla sebagai Caleg DPR RI terpilih di luar kewajaran.
Ratu Wulla meraih suara terbanyak di antara Caleg DPR RI Dapil NTT 2 dari Partai NasDem, termasuk mantan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Laiskodat.
“Mundurnya ibu Ratu Wulla sebagai caleg terpilih Partai NasDem Dapil NTT 2 diluar kewajaran. Spekulasi publik akan memunculkan pertanyaan bahwa apa benar yang bersangkutan berkeinginan mundur atau dimundurkan,” kata Ahmad Atang di Kupang, Selasa petang.
“Dugaan publik selalu saja terjadi karena apa yang dilakukan yang bersangkutan bukan hal yang biasa. Kesangsian publik beralasan, karena seandainya ibu Ratu Wulla merasa tidak sanggup atau tidak nyaman menjadi anggota DPR mengapa tidak dari awal dan kenapa harus diposisi jadi baru mundur,” tambahnya.
Terlepas dari itu, lanjut Ahmad Atang, apa yang dilakukan oleh Ratu Wulla hanya difahami oleh publik di panggung depan dan itu merupakan hak politik yang bersangkutan, namun fenomena ini melahirkan beberapa catatan penting.
Pertama, mundurnya Ratu Wulla sebagai caleg terpilih tidak otomatis caleg perolehan suara terbanyak di bawahnya menjadi penggantinya, karena posisi ibu Ratu Wulla belum menjadi anggota DPR karena belum dilantik sehingga tidak berlaku pergantian antar waktu.
Kedua, apakah dengan mundurnya Ratu Wulla tersebut maka suara yang diperoleh tetap dihitung atau justru gugur bersamaan dengan sikap pengunduran sebelum penetapan.
“Untuk menjelaskan hal ini tentu KPU sebagai penyelenggara yang dapat mengklarifikasinya,” ujarnya.
Ketiga, secara etik, Ratu Wulla telah mengabaikan kepercayaan rakyat yang telah memberikan suara kepadanya. Ini merupakan preseden buruk terhadap perilaku politisi caleg yang tidak menghargai suara rakyat.
“Oleh karena itu, sebagai pertanggungjawaban moral dan politik, Ibu Ratu Wulla harus menjelaskan ke publik terkait keputusan mundur agak tidak menjadi bola liar bagi Partai NasDem dan yang bersangkutan ke depannya,” katanya.
Tanggapan KPU
Mundurnya caleg NasDem dengan perolehan suara tertinggi dari daerah pemilihan (dapil) NTT II tidak akan mengubah posisi pleno rekapitulasi yang sudah berlangsung.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz di jeda rapat pleno rekapitulasi suara nasional dalam negeri yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (12/3/2024).
Mellaz menjelaskan tahap rekapitulasi adalah untuk memastikan proses rekapitulasi berjenjang itu terhitung agar diketahui hasilnya
“Tadi memang sempat ada (surat pengunduran diri). Tapi yang jelas kan tugasnya rekapitulasi nasional untuk membacakan formulir hasil rekapitulasi provinsi,” ujar Mellaz kepada awak media.
“Jadi kami menghitung itu semua. Jadi tidak ada kaitannya dengan ada surat pengunduran diri atau tidak,” sambungnya.