NASIONAL
NASIONAL

Komnas HAM Buka Suara Soal 9 Petani Digunduli karena Kasus Menentang Proyek Bandara IKN

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengambil inisiatif pemantauan atas dugaan pelanggaran HAM penggundulan sembilan petani tersangka pengancaman proyek Bandara IKN. Sembilan petani yang merupakan anggota Kelompok Tani Saloloang itu digunduli polisi usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Timur.Tidak hanya penggundulan, kesembilan petani itu juga mengalami ancaman hingga intimidasi melalui rencana penggusuran Warga Adat Pamaluan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan kedua kasus tersebut berkaitan dengan proyek Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). “Komnas HAM memberikan perhatian khusus,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu, 16 Maret 2024.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Di berkata Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia melalui Undang-Undang No. 5/1998.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Berdasarkan aturan tersebut, kata Uki, setiap warga negara dijamin haknya untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia. Hak tersebut merupakan hak fundamental yang tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun (non-derogable rights).

Berita Lainnya:
Hakim Kasus Tannur Terima Suap, KY Percepat Koordinasi dengan Kejagung dan MA
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Menurut dia, tindakan pemaksaan penggundulan dapat dikatakan sebagai suatu upaya merendahkan bahkan penghukuman yang bertentangan dengan konvensi tersebut.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Selain itu, dalam konteks hak asasi manusia, hak milik atas tanah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Uli menyampaikan dalam hal tanah yang dibutuhkan untuk kepentingan umum, maka harus dipastikan hak kepemilikan atas tanah tidak diambil secara sepihak dan sewenang-wenang dan/atau dengan penggusuran/pengusiran paksa.

Sebab, hilangnya hak atas tanah akan berakibat pada dilanggarnya hak-hak sipil dan Politik maupun hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya seperti seperti hak atas tempat tinggal, hak untuk bekerja (mata pencaharian), hak terhadap pangan, determinasi diri, kesehatan, edukasi dan privasi, dan lain-lain.

Berita Lainnya:
Pengamat Wanti-Wanti BP Danantara Jangan Jadi Tempat Parkir Uang Hasil Usaha Gelap

Atas insiden 9 petani digunduli tersebut, Komnas HAM mendesak Kapolri dan Kapolda Kalimantan Timur untuk melakukan penegakan hukum terhadap oknum kepolisian tidak hanya terhadap terduga pelakunya tapi semua pihak yang terlibat, baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta melakukan penggundulan terhadap sembilan orang petani.

Memastikan proses tersebut berjalan objektif, imparsial, bebas dari intervensi atau keberpihakan.

Memberikan jaminan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terdampak pembangunan IKN Nusantara.

Berikutnya, pemerintah, Kepala Otorita IKN, dan Pemrakarsa IKN untuk melindungi hak-hak masyarakat, menghindari tindakan yang bertentangan dengan hukum; serta menjadikan hak asasi manusia sebagai pertimbangan dalam setiap kebijakan dan/atau tindakan yang berkaitan dengan pembangunan IKN Nusantara.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya