NASIONAL
NASIONAL

Otorita IKN Mau Bongkar 200 Bangunan Warga, Amnesty: Katanya Bangun IKN Tanpa Penggusuran?

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional beberapa waktu lalu pernah berjanji tidak akan menggusur warga dan masyarakat adat di wilayah IKN.Menurutnya, pemerintah berjanji pengelolaan IKN akan memperhatikan hak atas tanah kelompok masyarakat adat.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menegaskan tidak akan menggusur semena-mena dalam rangka pembangunan IKN.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Akan tetapi, beredar surat dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kepada 200 warga di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, agar membongkar bangunan mereka di lokasi pembangunan IKN.

Berita Lainnya:
Izinkan Ukraina Serang Wilayah Rusia dengan Rudal AS, Keputusan Biden Bisa Picu Perang Dunia 3
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengatakan hak-hak warga harus dilindungi dan negara harus memastikan bahwa mereka tidak lagi menjadi korban.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Surat dari OIKN tak hanya melecehkan hak masyarakat Sepaku, termasuk hak warga adat suku Balik yang bermukim di sana, tapi juga membuat mereka terancam kehilangan tempat tinggal. Langkah ini melanggar hak konstitusional warga dan hak atas tanah masyarakat adat yang diakui secara internasional,” kata Usman.

Berita Lainnya:
Usai Retreat Kabinet, AHY Ngaku Makin Memahami Kemauan Prabowo
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Ke mana perginya janji pemerintah untuk membangun IKN tanpa penggusuran?,” kata Usman.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Ia menilai Surat dari OIKN ini menandakan sempitnya ruang partisipasi masyarakat Sepaku dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan dan tempat tinggal mereka.

“Memaksa mereka untuk meninggalkan tanah leluhur atau tanah yang sudah sejak lama didiami, memperlihatkan tindakan yang melanggar prinsip keadilan sosial dan absennya konsultasi,” tutupnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya