Jumat, 15/11/2024 - 05:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Presiden Jokowi Tak Perlu Khawatir Setelah Lengser, MS Kaban: Jika Terbukti Pidana ya Paling Penjara

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Mantan Menteri Kehutanan (Menhut) Malam Sambat Kaban atau MS Kaban menilai setelah lengser sebagai kepala negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya akan dijatuhi hukuman penjara jika terbukti melakukan tindak pidana.Sehingga menurutnya, Jokowi tidak perlu khawatir setelah masa jabatannya berakhir, terlebih jika menjalankan tugasnya sebagai presiden dengan benar, dan karenaya Hak Angket sebaiknya digulirkan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Presiden Joko Widodo enggak perlu khawatir setelah tidak jadi Presiden, jika yakin selama bertugas tidak langgar sumpah Jabatan, terbukti tidak langgar konstitusi, per UU-an aman nyaman. Jika ada gugatan ternyata pidana criminal dan terbukti ya paling Penjara, nyaman juga toh. Angket perlu,” ucapnya, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Sabtu (16/3).

Berita Lainnya:
Bertekad Bentuk Pemerintahan Bersih, Prabowo: yang Mau Bersama Saya Ayo, yang Tidak Minggir!
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Sementara diketahui, berdasarkan jejak pendapat Litbang Kompas, sebesar 62,2 persen responden menyetujui jika DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Sebagai bagian dari hak DPR, lebih dari separuh responden (62,2 persen) jajak pendapat menyatakan setuju jika DPR menggunakan wewenangnya untuk menyelidiki dugaan kecurangan di pemilihan presiden (pilpres),” demikian ditulis peneliti Litbang Kompas, Yohan Wahyu, dikutip dari Kompas.

Berita Lainnya:
Jawaban 'Mas Wapres' Bikin Reza Indragiri Kecewa saat Adukan Akun Fufufafa: Cuma Sebatas Itu
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Berdasarkan survei, menurut Yohan, sikap setuju hak angket tidak hanya ditunjukkan responden yang mengetahui dan mengikuti isu tersebut, namun juga mereka yang tidak tahu atau tidak mengikuti pemberitaan terkait hak angket.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sedangkan responden yang tidak setuju DPR menggunakan hak angket sebesar 33 persen, dan tidak tahu atau tidak menentukan pilihan 4,8 persen dalam jejak pendapat Litbang Kompas yang digelar pada 26-28 Februari 2024 itu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional


Reaksi & Komentar

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ البقرة [11] Listen
And when it is said to them, "Do not cause corruption on the earth," they say, "We are but reformers." Al-Baqarah ( The Cow ) [11] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi