NASIONAL
NASIONAL

Ahmad Syahroni Terancam 10 Tahun Penjara Gegara Kasus Narkoba di Depok, Begini Modusnya

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Ahmad Syahroni alias Roni (26 tahun), terpaksa berurusan dengan hukum lantaran nekat menjadi perantara narkotika. Dalam aksinya, ia bekerjasama dengan Ahmad Fauzi alias Bejo napi Rutan Depok.Atas perbuatannya itu, Ahmad Syahroni dituntut oleh jaksa dengan ancaman pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Hari hari ini di persidangan yang berlangsung di pengadilan Negeri Depok terdakwa Ahmad Syahroni telah dibacakan tuntutan pidana berupa pidana penjara selama 10 tahun oleh Alfa Dera selaku Jaksa Penuntut Umum,” kata Kasi Intelijen Kejari Depok, M. Arief Ubaidillah pada Senin, 18 Maret 2024.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024
Berita Lainnya:
Segini Nominal Santunan Jasa Raharja bagi Korban Kecelakaan Maut Tol Cipularang

Ia menjelaskan, bahwa tuntutan dibacakan sebagai tindak lanjut dari fakta persidangan yang berhasil diungkapkan oleh jaksa dalam proses pembuktian di persidangan. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Yakni berupa fakta hukum terdakwa bermufakat dengan Bejo menjadi perantara dalam membeli dan menjual narkotika,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Adapun barang bukti dalam kasus ini yaitu sabu seberat 8,25 gram dan ganja seberat 13 gram. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui Ahmad Syahroni yang tinggal dekat wilayah kampus UI Depok ini berperan untuk mengambil, menyimpan narkotika, menimbang berat serta memecah paketan siap edar. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Terdakwa juga melakukan aksi nekat mengantarkan narkotika yang telah dipaketkan siap edar untuk Ahmad Fauzi alias Bejo yang sedang berada di rumah tahanan negara (Rutan). 

Berita Lainnya:
Jokowi dan SBY Dijadwalkan Hadiri Acara RIDO di Lapangan Banteng

“Modusnya dengan cara menitipkan kepada tahanan yang sedang sidang di Pengadilan Negeri Depok,” beber Ubaidillah.

Aksi nekat terdakwa Ahmad Syahroni berhasil diungkap oleh pegawai kejaksaan yang sedang bertugas di Pengadilan Negeri Depok pada 18 Oktober 2023.

Saat itu, terdakwa menyembunyikan sejumlah barang haram tersebut di dalam makanan nasi dan gorengan untuk mengecoh petugas. 

“Namun dengan kecepatan dari petugas kejaksaan berhasil menggalkan upaya peredaran narkotika dilakukan oleh Ahmad Syahroni dan komplotannya tersebut,” kata Ubaidillah.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya