BANDA ACEH – Ahmad Syahroni alias Roni (26 tahun), terpaksa berurusan dengan hukum lantaran nekat menjadi perantara narkotika. Dalam aksinya, ia bekerjasama dengan Ahmad Fauzi alias Bejo napi Rutan Depok.Atas perbuatannya itu, Ahmad Syahroni dituntut oleh jaksa dengan ancaman pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
“Hari hari ini di persidangan yang berlangsung di pengadilan Negeri Depok terdakwa Ahmad Syahroni telah dibacakan tuntutan pidana berupa pidana penjara selama 10 tahun oleh Alfa Dera selaku Jaksa Penuntut Umum,” kata Kasi Intelijen Kejari Depok, M. Arief Ubaidillah pada Senin, 18 Maret 2024.
Ia menjelaskan, bahwa tuntutan dibacakan sebagai tindak lanjut dari fakta persidangan yang berhasil diungkapkan oleh jaksa dalam proses pembuktian di persidangan.
“Yakni berupa fakta hukum terdakwa bermufakat dengan Bejo menjadi perantara dalam membeli dan menjual narkotika,” ujarnya.
Adapun barang bukti dalam kasus ini yaitu sabu seberat 8,25 gram dan ganja seberat 13 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui Ahmad Syahroni yang tinggal dekat wilayah kampus UI Depok ini berperan untuk mengambil, menyimpan narkotika, menimbang berat serta memecah paketan siap edar.
Terdakwa juga melakukan aksi nekat mengantarkan narkotika yang telah dipaketkan siap edar untuk Ahmad Fauzi alias Bejo yang sedang berada di rumah tahanan negara (Rutan).
“Modusnya dengan cara menitipkan kepada tahanan yang sedang sidang di Pengadilan Negeri Depok,” beber Ubaidillah.
Aksi nekat terdakwa Ahmad Syahroni berhasil diungkap oleh pegawai kejaksaan yang sedang bertugas di Pengadilan Negeri Depok pada 18 Oktober 2023.
Saat itu, terdakwa menyembunyikan sejumlah barang haram tersebut di dalam makanan nasi dan gorengan untuk mengecoh petugas.
“Namun dengan kecepatan dari petugas kejaksaan berhasil menggalkan upaya peredaran narkotika dilakukan oleh Ahmad Syahroni dan komplotannya tersebut,” kata Ubaidillah.