Dugaan Pelanggaran Kode Etik, DKPP Periksa Anggota KIP Kota Langsa
ACEH

Dugaan Pelanggaran Kode Etik, DKPP Periksa Anggota KIP Kota Langsa

ADVERTISMENTS
Gampong Ramadhan in Action Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

HARIANACEH.co.id|Banda Aceh – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 17-PKE-DKPP/I/2024 di kantor Panwaslih kota Banda Aceh, Senin (18/3/2024) pukul 09.00 WIB.

ADVERTISMENTS

Pengadu dalam Perkara ini adalah Hamid yang memberikan kuasa kepada Muslim A Gani, Dian Yuliani dan Maya Indrasari. Dia mengadukan anggota KIP kota Langsa, yaitu Iqbal Suliansyah.

Teradu didalilkan telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dan/atau tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Polresta Banda Aceh dan Diskomukmdag Sidak Pasar Al Mahirah, Harga Bahan Pokok Stabil

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu dan saksi pengadu.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David, Minggu (17/3/2024).

ADVERTISMENTS

Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau maupun wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

Berita Lainnya:
Kronologi Penangkapan Fariz RM, Sedang Tunggu Pesanan Ganja dan Sabu di Shuttle Travel Bandung

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.

Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.

“Sehingga, siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS