Catat! Sanksi Mengerikan Buat Perusahaan Tak Bayar hingga Cicil THR
NASIONAL
NASIONAL

Catat! Sanksi Mengerikan Buat Perusahaan Tak Bayar hingga Cicil THR

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Semua perusahaan harus mengetahui dan mencatat soal sanksi mengerikan, bila tidak membayar THR dan mencicil THR karyawannya.  

ADVERTISMENTS

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, jika perusahaan tidak membayar atau mencicil THR maka akan terkena sanksi mulai dari teguran tertulis hingga penutupan kegiatan usaha.

 “Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, hingga penutupan kegiatan usaha,” Pungkas Indah, Senin (18/3/2024).  

ADVERTISMENTS

Selain itu, Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang menegaskan, jika ada perusahaan yang telat membayar atau mencicil THR maka akan terkena denda sebesar 5 persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayarkan.  

Berita Lainnya:
Terbongkar, Modus Baru Liciknya MinyaKita oleh PT AEGA, Kemendag Beberkan Perizinannya

“Ketika itu terlambat dibayar maka dendanya 5 persen dari total THR, baik itu secara individu ataupun hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar,” ucap Haiyani.  

ADVERTISMENTS

Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta kepada para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada pekerja/buruh alias tidak boleh dicicil. THR ini pun wajib dibayarkan H-7 sebelum Lebaran Idul Fitri. 

“THR Keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

Berita Lainnya:
Dijadikan Sugar Baby dengan Bulanan Rp500 Juta, Diduga Alasan Bu Salsa Setor Video Syur ke Pacar Online

THR Keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil,” beber Ida dalam konferensi pers Senin, (18/3/2023). Lanjut Ida menuturkan, THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. 

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. 

“Saya minta kepada semua perusahaan agar dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS