Ditolak Golkar dan PKB, DPR dan Pemerintah Setuju Pilkada Jakarta Bisa 2 Putaran
NASIONAL
NASIONAL

Ditolak Golkar dan PKB, DPR dan Pemerintah Setuju Pilkada Jakarta Bisa 2 Putaran

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bisa berlangsung dua putaran.

ADVERTISMENTS

Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno pengesahan tingkat I RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).

“Kita untuk pemilihan tetap dengan (perolehan suara) 50 (persen) plus 1,” kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas lalu mengetok palu di ruang rapat Baleg.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Minta 'Tambah Ronde' tapi Tak Punya Uang, Pria di Bali Dikeroyok Bodyguard Cewek MiChat

Supratman mengatakan, hanya fraksi Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang tidak setuju Pilkada DKI bisa berlangsung dua putaran.

Sementara, 7 fraksi lainnnya menyatakan setuju.

ADVERTISMENTS

“Dua yang menyatakan tidak setuju, kemudian yang lainnya menyatakan setuju,” ujarnya.

Dalam pandangnya, Golkar berpendapat, gubernur dan wakil gubernur terpilih memiliki legitimasi bila diambil dari suara terbanyak. 

Berita Lainnya:
Tiga Anggota Bhayangkara yang Gugur Dibawa ke Kampung Halaman

Sementara itu, fraksi PKB berpandangan bahwa syarat 50 plus 1 untuk calon kepala daerah terpilih menimbulkan keruwetan pada sejumlah Pilkada

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS