BANDA ACEH – Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Dari 9 fraksi, hanya fraksi PKS yang menolak RUU DKJ dibawa ke paripurna tingkat II.
Sementara, delapan fraksi lainnya menyetujui RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PAN, Demokrat, dan PPP.
“Dari 9 fraksi, 8 fraksi menyatakan setuju, 1 menolak,” kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas dalam pembahasan rapat pleno tingkat I di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3).
“Dengan demikian saya ingin minta persetujuan kembali dari seluruh anggota Baleg. Apakah RUU DKJ bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat?” tanya Supratman.
“Setuju,” jawab para anggota Baleg.
Anggota Baleg Fraksi PKS, Ansory Siregar menjelaskan alasan pihaknya menolak RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna. Pertama, kata Ansory, pembahasan RUU DKJ belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningful participation.
Kedua, pembahasan RUU DKJ cacat prosedural karena melanggar peraturan pembentukan perundang-undangan. RUU DKJ sudah melewati batas waktu yang diperintahkan UU Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) sejak disahkan pada 15 Februari 2022 lalu. Dalam UU IKN Pasal 41 ayat (2) disebutkan bahwa RUU DKJ paling lambat disahkan dua tahun setelah UU IKN diundangkan.
“Kami fraksi PKS dengan memohon taufik Allah SWT dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim menyatakan menolak RUU DKJ,” tegas Ansory.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, RUU DKJ dibuat dengan kerja keras dan sungguh-sungguh untuk membangun Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional.
“Sekali lagi kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih, penghargaan yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI. Juga Pimpinan dan anggota komite I DPD RI, tim perumus, tim sinkronisasi yang telah sangat bekerja maraton sangat keras,” ucap Tito.
Tito pun mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi terhadap pendapat fraksi-fraksi yang pada umumnya sepakat terhadap RUU DKJ. Di dalam rapat pleno tersebut, dari sembilan fraksi yang hadir, 8 fraksi menyepakati RUU DKJ dibawa ke sidang paripurna, dan hanya satu yang menolak yakni, Fraksi PKS.
“Kami mengucapkan terima kasih banyak dan apresiasi yang tinggi dengan adanya pendapat dari mini fraksi-fraksi dan pada umumnya adalah sepakat. Namun sesuai prinsip demokrasi, saya kira kalau ada yang kurang sepakat juga kita perlu hargai. Tapi kami melihat bahwa secara majority sudah ada kesepakatan untuk rapat ini menyetujui tentang RUU yang sudah dibahas dengan sangat kerja keras,” ujar Tito.
Tito menambahkan, berbagai materi penting yang berkaitan dengan pasal-pasal di dalam RUU DKJ telah disepakati. Poin-poin tersebut di antaranya mulai dari ketentuan umum, kedudukan Jakarta sebagai daerah dengan otonomi satu tingkat, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pengaturan aset, ketentuan peralihan, hingga penutup.
“Demikian yang dapat kami sampaikan pada rapat kerja tingkat I Badan Legislasi DPR RI dan sikap pemerintah setuju, dan berharap kesempatan yang telah diperoleh ini bisa diteruskan untuk diambil keputusan dalam pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna DPR RI,” pungkas Tito.