NASIONAL
NASIONAL

Menag Yaqut Sebut Non Islam Tetap Menikah di Tempat Ibadah Masing-masing, Tidak di KUA

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan rencana pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) yang inklusif bagi semua agama hanya sebatas urusan administrasi. Kemenag tidak akan mengurangi peran lembaga keagamaan atau tempat ibadah, seperti yang sudah berjalan selama ini.”Dalam pelaksanaannya, layanan di KUA yang inklusif bagi semua agama ini tidak mengurangi peran lembaga keagamaan. Peran-peran penting yang selama ini dimainkan lembaga keagamaan atau tempat ibadah, tetap pada porsinya,” kata Yaqut, Rabu (20/3).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Konteksnya bukan yang tadinya umat Kristen, Katolik, Hindu, Buddha biasanya melaksanakan pernikahan di tempat ibadahnya masing-masing kemudian digeser ke KUA, tidak demikian. Ini soal administrasi,” lanjutnya.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Yaqut mengatakan, pelayanan KUA yang inklusif bagi semua agama ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan yang diberikan pemerintah, terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan akses.

Berita Lainnya:
Peran Camat Baito dalam Kasus Supriyani, Mobil Dinasnya yang Sering Ditumpangi sang Guru Diteror OTK
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Masyarakat non Muslim yang selama ini melakukan pencatatan nikah di Dukcapil, dan bertempat tinggal sebagian dari mereka jauh dari pusat ibukota kabupaten/kota, dapat dibantu, dapat dibantu dengan KUA yang dijadikan hub atau pusat pelayanan atas pencatatan nikah. Artinya KUA jadi hub untuk Dukcapil,” ungkap Menag.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Terlebih kantor Dukcapil biasanya hanya ada di di perkotaan. Sehingga masayarakat di desa atau di pedalaman akan lebih sulit mengaksesnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Kantor Dukcapil ini adanya hanya di ibu kota kabupaten/kota, artinya ada kurang lebih 514 kantor Dukcapil. KUA itu basisnya kecamatan, jumlahnya ada 5.628. Jadi jumlah kantor Dukcapil itu 10 persen jumlahnya kantor KUA,” tambahnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Lebih lanjut, Menag menuturkan layanan keagamaan inklusif di KUA dapat membantu pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, agar administrasi dalam hal pernikahan, perceraian, talak dan rujuk bisa lebih sederhana dan mudah.

Berita Lainnya:
Fitur Baru YouTube: Sembunyikan Tanggal Upload dan Jumlah Views, Bikin Bingung atau Keren?

Khusus pelaksanaan pelayanan perkawinan di KUA bagi semua umat beragama, Menag mengungkap, program ini akan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kebutuhan umat beragama, kesiapan SDM, dan dukungan manajemen.

“Karena ada sejumlah hal yang harus disiapkan dan dikoordinasikan, termasuk berkenaan dengan regulasi dan peran antar institusi. Balitbang dan Diklat Kemenag sedang menyiapkan landasan yuridis, filosofis, sosiologis, dan historis terkait KUA sebagai pusat layanan semua agama,” jelasnya.

“Kemenag juga akan mengintensifkan koordinasi dengan Kemendagri, utamanya dalam proses pembahasan regulasi. Saat ini, Biro Hukum Kemenag sedang melakukan identifikasi, inventarisasi, dan penyusunan regulasi yang dibutuhkan,” tandas Yaqut.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya