Sehingga Arif membantah perusahaannya melakukan pemanenan atau penebangan yang mengakibatkan terbukanya lahan seluas 921 hektare di areal WP-KIPP. Dia turut menepis tuduhan sebagai biang rusaknya sejumlah wilayah DAS di Kecamatan Sepaku. Mereka berdalih, aktivitas pemanenan hanya dilakukan di luar areal WP-KIPP. “Dan segera melakukan replanting yang bertujuan mencegah terjadinya areal terbuka.”
Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita Ibu Kota Nusantara Myrna Asnawati Safitri menyebut areal bekas Hutan Tanaman Industri (HTI) di kawasan WP-KIPP telah dilepas dari kawasan hutan pada 2022. Kemudian aktivitas penebangan hanya diperuntukkan untuk pembangunan ibu kota. “Tahun lalu ada kesepakatan bahwa aktivitas penerbangan perusahaan HTI di areal tersebut tidak dilakukan lagi,” ucap Myrna.
Namun dia membenarkan pada September 2022, PT Itci Hutani Manunggal menerima addendum berupa penerbitan persetujuan pemanfaatan aset tegakan di areal bekas izin mereka sampai 2027. Namun pemanfaatan itu berada di kawasan budidaya dan bukan di wilayah peruntukan ruang terbuka hijau. Itu pun korporasi memiliki kewajiban untuk melakukan penenaman kembali selepas penebangan di areal budi daya.