Sabtu, 09/11/2024 - 05:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Kabar Baik, Guru Berstatus ASN PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah, Kemendikbudristek Beberkan Kriterianya

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan bahwa guru berstatus Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) bisa menjadi sekolah.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam kunjungannya di SDN Percobaan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada hari Rabu (20/3) kemarin.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Bagi guru yang sudah menjadi ASN PPPK, Kemendikbudristek memberi karpet merah agar bisa menjabat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah,” ujar Nunuk seperti dilansir dari Antara.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Ia mengatakan bahwa Langkah tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan dan memberi perlindungan terhadap guru yang berstatus ASN PPPK.

Berita Lainnya:
Gibran Ajak Keluarga Bermalam Minggu di Koridor Jalan Gatot Subroto Solo, Bagikan Amplop ke Pedagang
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sementara itu, Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Kalimantan Tengah, I Ketut Sukajaya menyampaikan bahwa di Provinsi Kalimantan Tengah sudah banyak guru berstatus ASN PPPK yang menjadi kepala sekolah seperti yang ada di Kabupaten Barito Utara.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Meskipun sempat menuai pro dan kontra bagi para guru yang belum mengetahui kebijakan ini. Tetapi hal tersebut nyatanya sudah diatur melalui Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.

“Awalnya ada polemik, tetapi setelah kita jelaskan bahwa pegawai dengan perjanjian kerja boleh diangkat sebagai kepala sekolah maka mereka berani mengangkatnya,” ungkap I Ketut.

Terdapat beberapa kriteria guru PPPK yang bisa diangkat menjadi kepala sekolah, di antaranya adalah mempunyai kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

Berita Lainnya:
Vonis Bebas Dibatalkan MA, Ronald Tannur kembali Ditangkap

Kriteria berikutnya yaitu guru PPPK harus mempunyai sertifikasi pendidik dan sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS) atau guru penggerak.

Selain itu, juga harus memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Kriteria lainnya adalah harus memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.

Harus juga memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan atau komunitas pendidikan.


Reaksi & Komentar

وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَأَمْنًا وَاتَّخِذُوا مِن مَّقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى ۖ وَعَهِدْنَا إِلَىٰ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ البقرة [125] Listen
And [mention] when We made the House a place of return for the people and [a place of] security. And take, [O believers], from the standing place of Abraham a place of prayer. And We charged Abraham and Ishmael, [saying], "Purify My House for those who perform Tawaf and those who are staying [there] for worship and those who bow and prostrate [in prayer]." Al-Baqarah ( The Cow ) [125] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi