Kabar Baik, Guru Berstatus ASN PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah, Kemendikbudristek Beberkan Kriterianya

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH  – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan bahwa guru berstatus Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) bisa menjadi sekolah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam kunjungannya di SDN Percobaan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada hari Rabu (20/3) kemarin.

“Bagi guru yang sudah menjadi ASN PPPK, Kemendikbudristek memberi karpet merah agar bisa menjabat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah,” ujar Nunuk seperti dilansir dari Antara.

Ia mengatakan bahwa Langkah tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan dan memberi perlindungan terhadap guru yang berstatus ASN PPPK.

Sementara itu, Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Kalimantan Tengah, I Ketut Sukajaya menyampaikan bahwa di Provinsi Kalimantan Tengah sudah banyak guru berstatus ASN PPPK yang menjadi kepala sekolah seperti yang ada di Kabupaten Barito Utara.

Meskipun sempat menuai pro dan kontra bagi para guru yang belum mengetahui kebijakan ini. Tetapi hal tersebut nyatanya sudah diatur melalui Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.

“Awalnya ada polemik, tetapi setelah kita jelaskan bahwa pegawai dengan perjanjian kerja boleh diangkat sebagai kepala sekolah maka mereka berani mengangkatnya,” ungkap I Ketut.

Terdapat beberapa kriteria guru PPPK yang bisa diangkat menjadi kepala sekolah, di antaranya adalah mempunyai kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

Kriteria berikutnya yaitu guru PPPK harus mempunyai sertifikasi pendidik dan sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS) atau guru penggerak.

Selain itu, juga harus memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Kriteria lainnya adalah harus memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.

Harus juga memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan atau komunitas pendidikan.

Exit mobile version