NASIONAL
NASIONAL

Arus Bawah Desak KPK Periksa Bahlil di Kasus IUP

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Menteri Investasi/BKPM RI, Bahlil Lahadalia perlu segera diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait polemik pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pemanggilan tersebut perlu dilakukan mengingat Bahlil juga sudah dilaporkan ke lembaga antirasuah oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Selasa lalu (19/3).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dugaan permainan IUP tersebut pun diamini Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem). Mereka bahkan menggelar aksi di depan Gedung KPK, Jakarta pada Jumat kemarin (23/3).

Berita Lainnya:
Soal Capim KPK Bentukan Jokowi, Yasonna: Terserah Prabowo
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Berdasarkan investigasi yang kami lakukan, Bahlil cenderung tebang pilih dalam mencabut izin pertambangan yang tidak produktif,” kata Koordinator Aksi Gabdem, Asvin Ahmad kepada wartawan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Asvin menyebut, Menteri Bahlil diduga meminta uang dan atau saham melalui orang-orang terdekatnya kepada perusahaan yang menginginkan izinnya dihidupkan kembali.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Peran Bahlil sendiri membuat pemetaan semua izin tambang dan perkebunan, hak guna usaha, dan konsesi kawasan hutan. Saudara Bahlil kemudian mencabut ribuan izin yang dianggap tidak produktif,” tutur Asvin.

Berita Lainnya:
Prabowo Minta Seluruh Jajarannya Berantas Judi Online, Korupsi, Narkoba dan Penyelundupan
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Pimpinan KPK belakangan telah memerintahkan anak buahnya untuk menindaklanjuti laporan kasus IUP Menteri Bahlil sebagaimana diadukan Jatam.

“Pimpinan sudah minta Dumas (Pengaduan Masyarakat) untuk melakukan telaahan atas informasi yang disampaikan masyarakat,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Selasa malam (19/3). 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya