PNS Cabul di Gorontalo, Simpan Kamera Tersembunyi di Kamar Mandi Rekam Wanita Buang Air
NASIONAL
NASIONAL

PNS Cabul di Gorontalo, Simpan Kamera Tersembunyi di Kamar Mandi Rekam Wanita Buang Air

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di kantor Stasiun Klimatologi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Gorontalo diamankan Polres Bone Bolango, Gorontalo atas dugaan kasus pornografi.Oknum ASN berinisial RE (29 itu) itu kedapatan merekam sejumlah wanita yang hendak buang air di toilet kantor Stasiun Klimatologi BMKG. Korban adalah rekan kerja pelaku. Aksi itu sudah dilakukan pelaku sejak 2020, dengan total korban sebanyak 7 orang.

ADVERTISMENTS

“Modusnya, tersangka masuk ke dalam kamar mandi kemudian tersangka menyetel kamera handphone miliknya. Handphone tersebut dimasukan ke dalam botol pembersih lantai, yang botolnya sudah dilubangi. Kemudian pelaku meletakkan botol yang berisikan handphone tersebut di sudut lantai kamar mandi, sambil memposisikan kamera ke arah toilet. Setelah itu tersangka meninggalkan handphone tersebut dalam posisi merekam,” kata Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli, Sabtu (23/2/2024).

Berita Lainnya:
Crazy Rich si Raja Voucher Diduga Terjerat Kasus Dugaan Penipuan Investasi Bodong Rp3,2 Miliar

Aksi pelaku terbongkar pada 2023 setelah seorang korbannya curiga ada dua botol pembersih lantai yang berbeda. Setelah dicek ternyata di dalam salah satu pembersih lantai terdapat handphone milik pelaku. Tindakan pria itu kemudian langsung dilaporkan korban ke pihak kepolisian Polres Bone Bolango.

ADVERTISMENTS

“Kronologis kejadian, yaitu korban sedang buang air dalam kamar mandi, kemudian melihat pembersih kamar mandi sudah menjadi dua botol merek yang berbeda. korban yang curiga kemudian mengambil salah satu botol, setelah diperiksa ternyata dalam botol tersebut terdapat sebuah handphone yang dalam posisi merekam,” ungkap Muhammad Alli.

Berita Lainnya:
Lapor ke Bareskrim, Pemred Tempo Bawa Bukti CCTV Dugaan Teror Kepala Babi

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan tersangka hanya untuk dikonsumsi pribadi dan tidak disebarluaskan.

ADVERTISMENTS

Akibat dari perbuatannya, oknum ASN BMKG tersebut dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2028 tentang Pornografi, atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman paling sedikit 6 bulan dan maksimal 12 tahun.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS