BANDA ACEH -Membuktikan bahwa telah terjadi kecurangan bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) bukan hal mudah.
Demikian pandangan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, menyikapi pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang sudah mengajukan gugatan hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Apakah ada kecurangan TSM? Menurut saya, sulit membuktikannya,” kata Ujang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (24/3).
Alasannya, dalam syarat materil, laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu TSM paling sedikit disertai dua alat bukti, dengan ketentuan pelanggaran terjadi paling sedikit 50 persen dari jumlah daerah yang menjadi lokasi pemilihan.
Alat bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi, surat dan tulisan, petunjuk, dokumen elektronik, keterangan pelapor atau keterangan terlapor dalam sidang pemeriksaan dan keterangan ahli.
“Untuk TSM itu kecurangannya 50 persen lebih, sebagaimana peraturan Bawaslu. Jadi sulit pembuktiannya,” sambung analis politik Universitas Al Azhar Indonesia itu.
Pelanggaran Pemilu yang bersifat TSM, kata dia, menjadi salah satu pelanggaran terberat dalam Pemilu, yang bisa mengakibatkan peserta pemilu didiskualifikasi, jika terbukti melakukan.
Masalahnya, tuduhan pelanggaran TSM harus dilengkapi syarat dan bukti yang cukup berat.
“Ini kan selisihnya juga banyak. Bahkan Paslon 1 digabung dengan 3 masih kalah dengan Paslon 2. Dari dua hal itu saja sudah kelihatan, di MK pun akan berat untuk menang,” pungkas Ujang.