Jumat, 15/11/2024 - 00:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tak Miliki Landasan Hukum, Yusril Yakin Gugatan PSU Kubu Paslon 01 dan 03 Tak Akan Dikabulkan MK

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra meyakini sejatinya gugatan sengketa hasil pemilu yang dilayangkan oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 tidak akan dikabulkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dalam gugatannya, kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud meminta agar MK mengabulkan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Gibran.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Terkait dengan gugatan itu, Yusril Ihza Mahendra yang juga merupakan pakar hukum tatanegara itu menyinggung soal Undang-Undang (UU) terkait Pemilu.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“UU Pemilu kita, UU No 7 Tahun 2017 dengan segala perubahannya, tidak mengenal Pilpres ulang secara menyeluruh seperti itu,” kata Yusril saat dimintai tanggapannya, Minggu (24/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Bahwa kedua Pemohon sama-sama memohon agar dilakukan Pilpres ulang setelah Pak Gibran didiskualifikasi, hemat kami petitum seperti itu sulit untuk dikabulkan,” sambung dia.

Berita Lainnya:
Soal Nasib RUU Perampasan Aset, Legistor PAN: Tidak Mudah
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, menyatakan sejatinya dalam UU Pemilu Republik Indonesia, yang diatur hanyalah Pemilihan Presiden (Pilpres) untuk putaran kedua.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Itupun kata dia, bisa terlaksana kalau pada Pilpres tahapan pertama belum didapatkan pasangan capres-cawapres yang menang mutlak.

“Kalau secara parsial mungkin. UU Pemilu kita hanya mengenai Pilpres Putaran II kalau belum ada pemenang pada Putaran I,” ujar Yusril.

Dengan begitu, Yusril berpandangan kalau gugatan yang dilayangkan oleh kubu 01 dan 03 tidaklah memiliki landasan hukum.

Sebab mereka meminta agat Pemilu dalam hal ini Pilpres diulang secara menyeluruh dari tahapan awal.

“Pilpres ulang secara menyeluruh yang dijadikan petitum itu, tidak ada landasan hukumnya, baik dalam UUD 45 maupun dalam UU Pemilu,” tutur dia.

Berita Lainnya:
Jadi Menteri Terkaya, Garasi Sakti Wahyu Trenggono Berisi Honda BeAT

Gugatan itu juga menurut Yusril, diyakini akan menciptakan adanya dinamika dalam pergantian posisi kepemimpinan dalam hal ini presiden di Indonesia.

Pasalnya, jika PSU benar dilakukan bukan tidak mungkin, pada Oktober 2024 nantinya, Indonesia belum memiliki presiden dan wakil presiden yang baru.

Sementara, Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin yang saat ini menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI sudah tidak bisa lagi diperpanjang masa jabatannya.

“Kalau tahapan Pemilu diulang dari awal, maka sampai 20 Oktober 2024 nanti belum tentu Presiden baru akan terpilih. Sementara Presiden Jokowi sudah habis masa jabatannya dan tidak bisa diperpanjang oleh siapapun, termasuk oleh MPR,” kata dia.

“Hal-hal semacam ini perlu menjadi bahan perhatian kita bersama dalam membangun bangsa dan negara,” tukas Yusril


Reaksi & Komentar

وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَكُمْ وَرَفَعْنَا فَوْقَكُمُ الطُّورَ خُذُوا مَا آتَيْنَاكُم بِقُوَّةٍ وَاسْمَعُوا ۖ قَالُوا سَمِعْنَا وَعَصَيْنَا وَأُشْرِبُوا فِي قُلُوبِهِمُ الْعِجْلَ بِكُفْرِهِمْ ۚ قُلْ بِئْسَمَا يَأْمُرُكُم بِهِ إِيمَانُكُمْ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ البقرة [93] Listen
And [recall] when We took your covenant and raised over you the mount, [saying], "Take what We have given you with determination and listen." They said [instead], "We hear and disobey." And their hearts absorbed [the worship of] the calf because of their disbelief. Say, "How wretched is that which your faith enjoins upon you, if you should be believers." Al-Baqarah ( The Cow ) [93] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi