NASIONAL
NASIONAL

Aiptu Fandri Tak Tahu Mobil yang Dibelinya Ternyata Nunggak Kredit

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) masih menelusuri kepemilikan mobil yang digunakan Aiptu Ferdian atau Aiptu FN. Pasalnya dari hasil pemeriksaan Aiptu Ferdian membeli kendaraan tersebut dari seseorang sehingga tidak melalui proses kredit dari perusahaan Finance.Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin menyebutkan dari hasil pemeriksaan STNK kendaraan tertulis nama orang yang punya mobil bukan atas nama Aiptu Ferdian.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Dari hasil pemeriksaan sementara STNK itu atas nama orang yang punya mobil, bukan nama Aiptu FN,” kata dia, Senin 25 Maret 2024.

Berita Lainnya:
Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar Dipecat dan Diproses Pidana
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Agus menuturkan proses jual beli mobil tersebut terjadi di Lubuklinggau sehingga diduga yang bersangkutan tidak mengetahui soal tanggungan kredit dari mobil tersebut.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Kan bukan lewat dari tangan orang resmi, melanjutkan dari yang menunggak itu sebelumnya, karena dia beli dari orang. Istilahnya pindah tangan atau over kredit tetapi tidak melalui administrasi Fidusia,” jelas dia.

Meski begitu Agus menilai, perbuatan Aiptu FN tetap menyalahi aturan lantaran melakukan penganiayaan kepada para korban. Terlebih dirinya melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam dan pistol jenis Air Softgun.

Berita Lainnya:
Mau Serang Al-Jawf, Drone Setengah Triliun AS MQ-9 Reaper Ditembak Jatuh Tentara Yaman Sekutu Houthi

“Secara aturan kelembagaan yang bersangkutan tetap bersalah. Terlebih dirinya telah menurunkan citra institusi Polri yang perlu dijaga,” jelas dia.

Propam pun akan fokus pada kasus pelanggaran etik yang dilakukan oleh pelaku dan pihaknya akan menyelidiki sebelum mengambil tindakan hukum terhadap yang bersangkutan.

“Ada aspek pelanggaran yang kami tangani, pemeriksaan awal terbukti personel melanggar kode etik. Dirinya saat ini ditempatkan di patsus selama 30 hari ke depan,” tutup dia.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya