NASIONAL
NASIONAL

Aiptu FN Polisi yang Nembak Debt Collector Buron, Polda Sumsel: Mobil Avanzanya Nunggak Cicilan 2 Tahun

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Polda Sumatera Selatan tengah memburu Aiptu FN, polisi yang menembak dan menganiaya debt collector yang akan menagih di parkiran salah satu mal, Sabtu 23 Maret 2023.  Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengatakan Polda telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Aiptu FN. “Kami telah melakukan koordinasi dengan keluarganya dan FN diminta menyerahkan diri agar bisa menjalani proses lebih lanjut,” ujarnya saat konferensi pers, Ahad, 24 Maret 2024 seperti dilansir dari Antara.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan bahwa mobil milik Aiptu FN diketahui telah menunggak cicilan selama dua tahun lamanya.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Ada dua korban dari debt collector yang saat ini masih dalam perawatan medis di rumah sakit. Sedangkan oknum polisi tersebut saat ini masih dilakukan pengejaran, baik dari satuan wilayah (satwil) maupun jajaran Polda Sumsel termasuk Polrestabes Palembang,” katanya.

Berita Lainnya:
Iran: Kemenangan Trump Tidak Berdampak Apapun, Kami Akan Tetap Luncurkan Serangan ke Israel
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Ia menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan tindakan persuasif terhadap keluarga oknum FN untuk menyerahkan diri.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Itu kita lakukan untuk mengungkap seperti apa yang sebenarnya kejadian. Pengejaran ini juga dilakukan untuk membuat terang suatu bentuk pidana dan mengetahui fakta yang terjadi di TKP, seperti yang disampaikan sebelumnya,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Kemudian untuk laporan pihak debt collector ke oknum polisi tersebut dikaitkan dengan Pasal 351 ayat 2 yang merupakan penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara.

Berita Lainnya:
Tangis Murid Sambut Supriyani yang Kembali ke Sekolah, Diberi Surat Bertuliskan 'Kita Semua Kangen'
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sementara barang bukti mobil Toyota Avanza warna putih dengan nopol B 1919 DTT milik Aiptu FN telah diamankan di Mapolda Sumsel.

Mobil tersebut ada diparkirkan di halaman Provost Bid Propam Polda Sumsel, usai DS istri Aiptu FN melaporkan perkara perampasan hingga pengeroyokan terhadap suaminya.

Sebelumnya, sebuah video viral yang memperlihatkan seseorang menyerang dua debt collector menggunakan senjata api dan senjata tajam di sebuah parkiran mall di Palembang.

Akibat peristiwa itu mengakibatkan korban mengalami luka bekas sabetan senjata tajam. Salah satu korban, saat ini masih dalam perawatan medis di RS Siloam Sriwijaya Palembang.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya