NASIONAL
NASIONAL

Lagi, Akal Bulus KPU Menyembunyikan Sumber Data Pemilu dengan SIKAREP

image_pdfimage_print

Oleh : Dr. KRMT Roy SuryoSalah Satu kata dalam judul diatas (SIKAREP) bukan Typo atau Salah Ketik, karena sebagaimana pernah saya cetuskan sebulan lalu, kata SIKAREP ini merupakan “plesetan” dari Sirekap yang bermakna “Sak Karep e dhewe” (Jw) alias Seenak maunya sendiri. Kalau dulu yang seenak sendiri hanya soal Mekanisme Teknis di SIREKAP, kini sudah menyangkut Sumber Data yang digunakan dalam Pemilu 2024 yang seharusnya menjadi Hak Publik / Masyarakat sebagai Pembayar Pajak yang Anggarannya digunakan untuk membiayai Milyaran Rupiah untuk SIREKAP, bahkan diatas 70 Triliyun untuk Pemilu secara keseluruhan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Saat tulisan ini dibuat, Sabtu (23/03/24) Sudah ada Dua Paslon yang mendaftarkan Gugatan Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang berarti Insyaa Allah tetap Mahkamah Konstitusi, bukan “Mahkamah Kalkulator” (karena sebelum-sebelumnya hanya bisa mendasarkan kepada Perhitungan Kuantitatif saja) atau apalagi bukan “Mahkamah Keluarga” (karena berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebelumnya, Paman Usman tidak lagi diperbolehkan menyidangkan Hasil Pemilu). Dua Paslon tersebut adalah 01 (Anies-Muhaimin) yang sudah mendaftar langsung (21/03/24) dini hari dan 03 (Ganjar-Mahfud) yang akhirnya mendaftar (23/03/24) siang tadi.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kedua Paslon tersebut tentu sudah berusaha sebaik mungkin membekali Gugatannya dengan Bukti-bukti yang lengkap dan Ilmiah, karena pengalaman di tahun-tahun sebelumnya MK belum pernah sekalipun memenangkan Gugatan di level Pilpres, meskipun dalam Tingkatan Pilkada hal tersebut pernah dilakukannya. Hal ini karena selalu yang dijadikan patokan dalam Gugatan Pilpres adalah persoalan Kuantitatif, bukan Kualitatif. Demikian juga sulitnya membuktikan gugatan telah memenuhi syarat TSM /Terstruktur Sistematis Masif berdasarkan paradigma yang selama ini dianut oleh MK tersebut.

Berita Lainnya:
Pengacara Klaim Dua Paslon di Pilkada Jakarta Dekati Rizieq Shihab
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Terlebih bilamana melihat Data Pembanding yang akan diuji nantinya di MK adalah berdasarkan Angka Hasil Pemilu yang diterbitkan oleh KPU berdasarkan Pengumuman Finalnya pada hari Rabu (20/03/24) pukul 22:19 WIB sebagaimana yang sudah dibacakan oleh Ketua KPU, Sdr HA dengan terbata-bata, bahkan sempat diskors 30 menit lebih yang saya sebut dalam tulisan sebelumnya sebagai Hal yang sangat RUNGKAD tersebut, bagaimana bisa sebuah Keputusan Penting masih saja ada Koreksi di LastMinute saat dibacakan dan bahkan diskors lebih dari setengah jam.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Mengapa Data Pembanding KPU ini perlu dicermati, karena sebenarnya Pemohon Gugatan di MK tidak bisa hanya berdasarkan kepada Hasil yang sudah (di) jadi (kan) oleh KPU tertanggal (20/03/24) jam 22:19 WIB tersebut, tetapi harus pula mendapatkan Sumber Data yang digunakan untuk membuat “Hasil Jadi” tersebut. Ini bukan lagi soal Apakah Angkanya berasal dari SIREKAP yang sudah RUNGKAD semenjak 2 minggu yang lalu atau berasal dari cara Manual Berjenjang yang tidak bisa dimonitor oleh Masyarakat secara terbuka pergerakannya, namun ini masalah Sumber Data atau File Angka Asli yang digunakan untuk menjumlahkan dari 820.223 TPS di 38 Propinsi di seluruh Indonesia tersebut.

Berita Lainnya:
Ternyata Pelaku Penyedia Rekening Judi Online Baru 10 Bulan Tinggal di Cengkareng, Jakbar
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Jadi mau angkanya berasal dari SIREKAP (yang sudah RUNGKAD, meski sekali lagi saya tetap mengusulkan kepada pihak-pihak terkait untuk menuntut Pertanggungjawaban KPU dengan Audit Forensik dan Audit Investigatif akan hal tersebut), atau Manual Berjenjang, semua harus ada “Sumber Angka” yang bisa dipertanggungjawabkan dan dibuka kepada Publik bilamana diperlukan, sesuai Undang-Undang No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Artinya sumber angka ini harus dalam Format Umum yang bisa dibuka dengan Program yang Lazim digunakan oleh Masyarakat, bukan Program khusus, apalagi Dienkripsi atau disandikan karena merupakan Hak Publik untuk mengerti data yang biasa disebut “babon” atau Mentah tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Data “babon” atau Induk Data ini lazim disimpan dalam Format CSV atau singkatan dari “Comma Separated Values” yang kadang bisa disebut “Character Separated Values” atau Comma Delimited files. File CSV adalah file teks biasa yang berisi daftar data dan sering digunakan untuk bertukar data antara aplikasi yang berbeda. Pada umumnya file CSV menggunakan karakter koma untuk memisahkan (atau membatasi) antar data, tetapi terkadang menggunakan karakter lain, seperti titik koma.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya