Jumat, 15/11/2024 - 01:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MK Hapus Pasal Penyebaran Hoax, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Direktur Eksekutif Southeast Asian Freedom of Expression Network (SAFEnet), Nenden Sekar Arum, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang 1 Tahun 1946 serta Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang pencemaran nama baik. “Putusan MK itu sebenarnya menunjukkan ada pengakuan terhadap pasal-pasal bermasalah yang selama ini banyak digunakan untuk mengkriminalisasi ekspresi secara online,” katanya kepada Tempo, Sabtu, 23 Maret 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Meski MK sudah memutuskan pasal-pasal tersebut inkonstutusional, Nenden mengatakan perlu dicek di KUHP yang baru apakah pasal serupa secara otomatis tak berlaku atau harus dilakukan judicial review lagi. Pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada Januari 2023 dan akan mulai diberlakukan pada 2026.

Berita Lainnya:
Fakta Baru, Truk Pemicu Kecelakaan Maut di Tol Cipularang Gunakan Gigi 4 Saat Jalan Menurun
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Selain itu, Nenden meminta aparat hukum mempertimbangkan kembali kasus-kasus pasal tersebut yang proses hukumnya masih berjalan setelah putusan MK keluar. “Bisa diberhentikan prosesnya atau menjadi pertimbangan yang dapat meringankan,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan uji materi yang diajukan Haris Azhar, Fatia Maulidyanti, Aliansi Jurnalis Independen, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. MK menyatakan pasal pencemaran nama baik dan pasal menyiarkan berita bohong inkonstitusional.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Haris Azhar dkk mengajukan gugatan uji materi Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang 1 Tahun 1946; Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP; dan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 mengatur tentang penyebaran berita bohong dan menimbulkan keonaran. Sementara Pasal 310 tentang pencemaran nama baik. MK mengabulkan gugatan terhadap dua pasal ini dan menyatakannya inkonstitusional.

Berita Lainnya:
Afriansyah Noor Ditugaskan Prabowo Urus Haji
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Adapun Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE juga mengatur tentang pencemaran nama baik. Namun, MK menolak gugatan Haris Azhar dkk pada pasal ini.

“Dalil-dalil para pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat (1) KUHP adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan uji materiil di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Maret 2024.


Reaksi & Komentar

وَلَقَدْ آتَيْنَا مُوسَى الْكِتَابَ وَقَفَّيْنَا مِن بَعْدِهِ بِالرُّسُلِ ۖ وَآتَيْنَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ الْبَيِّنَاتِ وَأَيَّدْنَاهُ بِرُوحِ الْقُدُسِ ۗ أَفَكُلَّمَا جَاءَكُمْ رَسُولٌ بِمَا لَا تَهْوَىٰ أَنفُسُكُمُ اسْتَكْبَرْتُمْ فَفَرِيقًا كَذَّبْتُمْ وَفَرِيقًا تَقْتُلُونَ البقرة [87] Listen
And We did certainly give Moses the Torah and followed up after him with messengers. And We gave Jesus, the son of Mary, clear proofs and supported him with the Pure Spirit. But is it [not] that every time a messenger came to you, [O Children of Israel], with what your souls did not desire, you were arrogant? And a party [of messengers] you denied and another party you killed. Al-Baqarah ( The Cow ) [87] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi