INTERNASIONALPALESTINA

Parlemen Israel: Perang Selesai Jika Warga Yahudi Menetap di Gaza Utara

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Perang Israel di Jalur Gaza akan berakhir jika warga Yahudi menetap di bagian utara wilayah itu, kata Zvika Fogel, Ketua Komite Keamanan Nasional Parlemen Israel Knesset, pada Minggu.”Israel harus menghentikan perang ketika orang-orang Yahudi menetap di seluruh wilayah utara Jalur Gaza,” kata Fogel kepada lembaga penyiaran publik Israel KAN.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dia juga menyerukan “migrasi sukarela” warga Palestina dari Jalur Gaza.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Siapa pun yang mau bermigrasi secara sukarela akan mendapat hibah dari saya,” katanya.

Berita Lainnya:
Iran Bobol Email Donald Trump, Isinya 'Daging' Semua
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Di tengah kemarahan internasional, beberapa pejabat Israel telah mengusulkan untuk mendorong “migrasi sukarela” penduduk Jalur Gaza, wilayah kantong Palestina yang digempur habis-habisan oleh Israel sejak Oktober tahun lalu menyusul serangan kelompok perlawanan Hamas yang menewaskan hampir 1.139 jiwa.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Serangan Israel menewaskan lebih dari 32.000 warga Palestina dalam 169 hari, dan 74.500 lainnya terluka di tengah kehancuran masal dan kelangkaan barang kebutuhan pokok di Gaza.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Israel juga memberlakukan blokade sehingga warga Palestina di wilayah itu, terutama di bagian utara, mengalami kelaparan.

Berita Lainnya:
Fakta Baru, Truk Pemicu Kecelakaan Maut di Tol Cipularang Gunakan Gigi 4 Saat Jalan Menurun
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Perang Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terpaksa mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah itu rusak atau hancur, menurut PBB.

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ). Keputusan sementara pada 26 Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya