BANDA ACEH – Dalam rangka menyambut lebaran Idul Fitri 1445 H Bank Indonesia bekerja sama dengan Bank Aceh dan perbankan di wilayah Aceh melayani penukaran uang baru bagi masyarakat yang dikemas dalam program SEmarak Rupiah RAMadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI).
SERAMBI merupakan kegiatan pemenuhan kebutuhan uang Rupiah dan layanan kas kepada masyarakat pada periode Ramadan dan Idul Fitri.
Jadwal penukaran serambi sejak tanggal 25 maret hingga 4 april 2024 di Taman Budaya Banda Aceh.
Batas Maksimal Penukaran
Untuk memberikan pemerataan kepada masyarakat, jumlah maksimal yang dapat ditukarkan adalah sebesar Rp 4.000.000 (empat juta Rupiah) dengan rincian pecahan sebagai berikut:
Pecahan Lembar Nominal (Rp):
- 20.000 sebanyak 100 lembar = Rp. 2 juta
- 10.000 sebanyak 100 lembar = Rp. 1 juta
- 5.000 sebanyak 100 lembar = Rp. 500 ribu
- 2.000 sebanyak 200 lembar = Rp. 400 ribu
- 1.000 sebanyak 100 lembar = Rp. 100 ribu
Total: 4.000.000 rupiah
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena ketersediaan uang untuk ditukarkan cukup, dan dapat menukarkan uangnya di Kantor Bank Aceh terdekat ataupun pada Mobil Kas Bank Aceh yang berada di Taman Budaya Banda Aceh,” ujar Teuku Zulfikar Sekretariat Perusahaan Bank Aceh dalam keterangan tertulisnya yang diterima HARIANACEH.co.id, Kamis (28/3/2024).
Teuku Zulfikar menambahkan menambahkan untuk memudahkan masyarakat bisa menggunakan QRIS untuk melakukan penukaran uang di Taman Budaya Banda Aceh tanpa harus membawa buku tabungan, cukup dengan QRIS Action Mobile Bank Aceh.