Jumat, 06/09/2024 - 19:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses dari Bank Aceh untuk Pelantikan Ketua TP PKK
NASIONAL
NASIONAL

Tim Pembela Prabowo-Gibran: Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis Ketatanegaraan

ADVERTISEMENTS
PON XXI Pekan Olahraga Nasional ACEH-SUMUT 8-20 September 2024 dari Bank Aceh
image_pdfimage_print

Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyampaikan keterangan dari pihak terkait saat sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Sidang tersebut beragendakan penyampaian jawaban termohon pihak KPU, penyampaian keterangan pihak terkait yakni pihak capres dan cawapres nomor urut 02, dan keterangan pihak Bawaslu atas gugatan pemohon dari pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD atas hasil pilpres 2024.

ADVERTISEMENTS
Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024

JAKARTA — Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyatakan, pelaksanaan pemungutan suara ulang Pilpres 2024, sebagaimana diminta pasangan Anies-Muhaimin kepada Mahkamah Konstitusi (MK), dapat menimbulkan krisis ketatanegaraan. Hal itu Otto utarakan dalam sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dilayangkan Anies-Muhaimin, di Gedung MK, Kamis (28/3/2024).

Berita Lainnya:
Ayah dari Dokter yang Diduga Jadi Korban Perundungan di PPDS Undip, Meninggal Dunia
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Pelantikan Dr. Safrizal, MA sebagai Pj. Gubernur Aceh

Prabowo-Gibran merupakan Pihak Terkait dalam perkara itu, sedangkan KPU sebagai Tergugat. Otto awalnya menjelaskan bahwa gugatan Anies-Imin salah kamar. Gugatan yang mempersoalkan pelanggaran dalam proses pemilu seharusnya dilayangkan ke lembaga peradilan lain.

ADVERTISEMENTS
Gadai Emas melalui Pembiayaan Qardh Beragun Emas

Adapun MK hanya berwenang mengadili sengketa hasil pemilu. MK juga harus bekerja cepat megandili perkara karena hanya punya waktu 14 hari sebagaimana diatur undang-undang.

“Adanya keketatan sehubungan dengan jangka waktu ini tidak lain dan tidak bukan untuk memastikan agar agenda ketatanegaraan berupa pengisian jabatan-jabatan di republik ini berjalan dengan lancar dan tepat waktu,” kata Otto.

 

ADVERTISEMENTS
Bayar UKT UIN Ar-Raniry Lebih Cepat Lebih Mudah Pakai Aplikasi Action Bank Aceh

Dia mengatakan, gugatan Anies-Imin yang meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan digelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 sangat berpotensi menimbulkan krisis. Sebab, penyelesaian akan berlarut-larut sehingga tertundanya tahapan selanjutnya dari Pemilu 2024, termasuk di dalamnya pelantikan presiden terpilih pada Oktober 2024.

Berita Lainnya:
Saudi Tangkap WNI Diduga Sebarkan Video Jenazah, Dinyatakan Langgar UU Perlindungan Privasi

“Bilamana rangkaian pemilu ini tidak berkesuduhan, misalnya dengan permintaan diskualifikasi dan pemilihan ulang, sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan lain yang mengarah kepada krisis ketatanegaraan di republik Indonesia yang kita cintai ini” ujar Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia itu.

Anies-Muhaimin dalam petitumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pilpres 2024. Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran. Mereka turut meminta MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Sumber: Republika


Reaksi & Komentar

نَّحْنُ نَقُصُّ عَلَيْكَ نَبَأَهُم بِالْحَقِّ ۚ إِنَّهُمْ فِتْيَةٌ آمَنُوا بِرَبِّهِمْ وَزِدْنَاهُمْ هُدًى الكهف [13] Listen
It is We who relate to you, [O Muhammad], their story in truth. Indeed, they were youths who believed in their Lord, and We increased them in guidance. Al-Kahf ( The Cave ) [13] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi