BANDA ACEH – Wanita berinisial W menangis histeris karena ketakutan diintimidasi setelah diduga diperkosa oleh Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Jakarta Barat (Jakbar) Anthony Norman Lianto.Korban W mengungkapkan, tindakan intimidasi yang dilakukan pelaku Norman itu terjadi pada Kamis, 7 Desember 2023 atau dua hari setelah pemerkosaan tersebut.
Pada hari itu, W mengatakan, dirinya didatangi oleh sejumlah anak buah pelaku Norman.
Lalu, ia dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan bahwa tidak pernah ada pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku Norman kepadanya.
Ketika itu, korban W merasa heran karena dirinya belum pernah bercerita pada siapapun terkait peristiwa pemerkosaan yang dialaminya.
“Dia nyuruh aku buat surat pernyataan kalau aku fitnah, bohong, tidak dilecehkan,” kata korban W saat ditemui di kawasan Jakarta Barat.
Ketika didatangi oleh anak buah Norman, korban W mengaku sempat diajak ke suatu tempat. Waktu itu, ia pun merasa ketakutan.
Di tempat itulah, lalu korban W dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan tidak ada pelecehan seksual.
Namun, W menolak tegas menandatangani surat tersebut.
“Terduga pelaku memboyong anak buahnya ke suatu tempat yang aku enggak tau, di sana aku nangis histeris aku enggak mau tanda tangan,” tutur W dikutip dari TribunJakarta.com.
Lebih lanjut, korban W mengungkapkan modus pelaku Anthony Norman melakukan pemerkosaan terhadap dirinya.
Korban berusia 29 tahun itu mengaku diperkosa pelaku Norman pada Selasa, 5 Desember 2023. Pemerkosaan itu terjadi di rumah pelaku.
Awalnya, korban W menjelaskan, dirinya diminta datang ke kantor DPD PSI Jakarta Barat oleh pelaku Norman pada Selasa malam.
“Tapi pada saat saya datang ke sana sepi, enggak ada orang, enggak ada siapa-siapa,” kata korban W.
Di saat kebingungan mendapati kantor PSI yang kosong tak ada orang, tiba-tiba pelaku Norman menghubungi korban W dengan mengajaknya untuk makan malam.
Korban pun disuruh keluar dari kantor DPD menuju sebuah minimarket. Nanti, pelaku Norman berjanji akan menjemputnya di sana.