NASIONAL
NASIONAL

Bahlil Jawab Tudingan Pencabutan 2078 IUP

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengklarifikasi pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak produktif.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal itu disampaikan Bahlil melalui podcast Bocor Alus Politik alias BAP Tempo yang dilihat Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/3).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Bahlil mengatakan, untuk melakukan penataan lahan-lahan tidak produktif yang tidak digunakan, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keppres Satgas Penataan Investasi yang terdiri dari Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, Menteri ATR, dan Menteri Investasi.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Dugaan Pembunuhan Menguat, Polisi Beberkan Sederet Bukti Temuan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara

“Waktu itu saya ketua Satgasnya,” kata Bahlil.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Menurut Bahlil, tugasnya adalah melakukan penataan lahan-lahan tidak produktif yang tidak digunakan. Sebab seluruh lahan tersebut merupakan milik negara.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Tambang-tambang itu milik negara, HPH milik negara, HGU milik negara. Negara memberikan izin kepada pengusaha dengan maksud untuk menjalankan usaha agar membuka lapangan pekerjaan, pertumbuhan ekonomi,” kata Bahlil.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Namun ternyata, kata Bahlil, ditemukan 2078 IUP tidak produktif.

“Tapi apa yang terjadi? 2078 IUP disortir oleh kementerian teknis. Jadi nggak urusannya dengan Menteri Investasi dan Satgas,” kata Bahlil.

Berita Lainnya:
Sarapan Bareng Paslon Luthfi-Yasin dan Raffi Ahmad, Jokowi Ngaku Tak Diundang Kampanye di Solo

“Jadi 2078 IUP betul-betul database dari Kementerian ESDM. Jadi salah penafsiran lagi,” sambungnya.

Di sisi lain, Bahlil menegaskan bahwa investasi mangkrak sebesar Rp708 triliun tidak termasuk IUP yang dicabut.

“Ini kan orang sudah datang investasinya, tapi nggak bisa dieksekusi, seperti Pertamina di Tuban, semen di Kalimantan Timur. Itu ril tidak termasuk bagian dari Rp708 triliun untuk IUP. Nggak ada. Jadi jangan sampai dikait-kaitkan,” demikian Bahlil.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya