NASIONAL
NASIONAL

Butuh Pertolongan Allah, Ketua Tim Hukum Amin Umrah di Tengah Sidang Sengketa Pilpres

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin (1/4), tak dihadiri Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin), Ari Yusuf Amir.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Anggota THN Amin, Bambang Widjojanto menjelaskan, Ari Yusuf saat ini sedang berada di tanah suci untuk melaksanakan ibadah umrah.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“(Ari Yusuf) umrah. Kan kita butuh pertolongan Allah,” kata sosok yang akrab disapa BW itu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/4).

Berita Lainnya:
Mobil TV One Tabrakan dengan Truk di Pemalang, 3 Orang Dikabarkan Tewas
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Namun Wakil Ketua KPK periode 2011-2015 itu belum tahu kapan Ari Yusuf balik ke tanah air dan kembali mengikuti persidangan PHPU.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Saya enggak tahu (pulang ke Jakarta). Silakan tanya ke istri Pak Ari saja,” sambung BW.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Adapun agenda persidangan PHPU hari ini adalah mendengar keterangan saksi dan ahli dari kubu pasangan Capres-cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Ada 7 ahli dan 11 saksi yang diajukan oleh kubu Amin. Tujuh ahli itu yakni Ahli Ilmu Pemerintahan Bambang Eka Cahya, Ekonom senior Faisal Basri, Ahli Hukum Administrasi Ridwan, dan Ekonom UI Vid Adrison.

Berita Lainnya:
Ditantang Ketua Umum Jakmania Pakai Jersey Persija, Begini Jawaban Ridwan Kamil

Lalu Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Yogyakarta Yudi Prayudi, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, dan Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan.

Kemudian 11 saksi itu adalah Mirza Zulkarnain, Muhammad Fauzi, Anies Priyoasyari, Andi Hermawan, Surya Dharma, Achmad Husairi, Mislani Suci Rahayu, Sartono, Arif Patra Wijaya, Amrin Harun, dan Atmin Arman.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya