EDUKASI
EDUKASI

HNW Soroti Pencabutan Pramuka dari Ekskul Wajib: Sayang Sekali Mas Menteri

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Alhasil, kebijakan tersebut menuai kritik dari banyak kalangan. Pasalnya, kegiatan Pramuka merupakan ekstrakurikuler wajib sejak lama.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Wakil Ketua MPR sekaligus politikus senior PKS, Hidayat Nur Wahid angkat bicara mengomentari kebijakan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Sayang Sekali Kalau Ekstrakurikuler Pramuka Benar Resmi Dihapus Mas Menteri dari Kurikulum. Saya dulu aktif di Pramuka sejak usia SD (Siaga),” kata HNW akrab disapa dalam akun media X pribadinya, Minggu (31/3).

Berita Lainnya:
Viral 3 Siswa SD IT di Pandeglang Banten Diusir dari Sekolah, Tunggak SPP Rp 42 Juta
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Saya merasakan banyak sekali manfaatnya bagi pembentukan karakter positif dan alternatif kegiatan yg visioner,” tambahnya.  

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Pencabutan itu dilakukan lewat Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional
Berita Lainnya:
Reaksi Tak Biasa Bahlil usai Gelar Doktornya Ditangguhkan UI: Itu Bukan Ditangguhkan

Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 tersebut. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya