Sabtu, 09/11/2024 - 02:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Pakar Hukum Administrasi Ungkap Kebobrokan KPU dalam Penyusunan PKPU Pencalonan Presiden-Wakil Presiden

BANDA ACEH -Penyusunan aturan teknis yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), ditemukan bermasalah oleh saksi ahli yang dihadirkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.

Adalah pakar Hukum Administrasi dari Universitas Islam Indonesia, Prof Ridwan, yang menjadi saksi ahli bagi pasangan Amin dalam Sidang Lanjutan perkara Nomor 1/PHPU.PRES/XXII/2024, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/4).

“Pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam perspektif hukum administrasi, saya menyimpulkan itu tidak sah,” kata Ridwan.

Dia memaparkan, dalam dokumen penetapan pasangan capres-cawapres berupa Surat Keputusan KPU 1362/2023 termuat dasar hukum yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU tentang pencalonan yang direvisi dan sesuai Putusan MK 90/PUU-XXI/2023.

“Ini yang saya aneh, dari perspektif saya sebagai ahli hukum administrasi adalah pada konsiderans menimbang huruf a. Di sana disebutkan untuk melaksanakan Pasal 52 ayat (1) PKPU Nomor 19 Tahun 2023,” ujarnya.

Dia memaparkan, dalam Pasal 52 ayat (1) PKPU 19/2023 masih diatur mengenai batas usia capres-cawapres minimum 40 tahun. Sementara, penetapan Gibran seharusnya didasarkan pada Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 yang juga telah diatur dalam PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden hasil revisi yang diberi nomor 23/2023.

“Padahal keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu itu diterbitkan tanggal 13 November. Sementara peraturan KPU itu sudah diubah pada tanggal 3 November. Kok masih dijadikan dasar pertimbangan menimbang, konsiderans menimbang?” ucap Ridwan keheranan.

Karena itu, dia memandang secara hukum administrasi, poin pertimbangan KPU dalam Surat Keputusan KPU 1362/2023 tidak tepat, karena menggunakan dasar hukum yang sudah tidak berlaku lagi.

“Mestinya yang menjadi pertimbangkan adalah UU yang baru, peraturan yang baru,” tandas Prof Ridwan. 


Reaksi & Komentar

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِّأَزْوَاجِهِم مَّتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ ۚ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ مِن مَّعْرُوفٍ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ البقرة [240] Listen
And those who are taken in death among you and leave wives behind - for their wives is a bequest: maintenance for one year without turning [them] out. But if they leave [of their own accord], then there is no blame upon you for what they do with themselves in an acceptable way. And Allah is Exalted in Might and Wise. Al-Baqarah ( The Cow ) [240] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi