NASIONAL
NASIONAL

Sidang Sengketa Pilpres, Ahli Hukum Administrasi: Pencalonan Gibran Tidak Sah

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Guru Besar Hukum Administrasi Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Ridwan menilai, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tidak sah.Hal ini disampaikan Ridwan saat dihadirkan sebagai ahli oleh Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Senin (1/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Pencalonan Gibran Rakabuming Raka dari persepektif hukum administrasi, saya menyimpulkan itu tidak sah,” kata Ridwan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ridwan beralasan, saat periode pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, KPU belum mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mensyaratkan usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Polisi Ringkus 2 Tersangka Judi Online Jaringan Komdigi

Sedangkan, saat itu Gibran baru berusia 36 tahun sehingga menurutnya putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut tidak dapat diterima pencalonannya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Peraturan yang berlaku pada saat itu adalah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mensyaratkan calonnya itu adalah berusia paling rendah 40 tahun,” kata Ridwan.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Ridwan pun menilai aneh Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 terkait penetapan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sebab, konsiderans dalam keputusan tersebut menyebutkan ketentuan Pasal 52 Ayat (1) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai salah satu pertimbangannya.

Padahal, Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 dikeluarkan pada 13 November 2023 setelah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 diubah pada 3 November 2023 atau 10 hari sebelumnya,

Berita Lainnya:
Ridwan Kamil Akan Bayari Selisih Harga Jerigen Air Bersih Warga Jakarta yang Belum Terakses PAM

“Kok masih dijadikan dasar pertimbangan menimbang, konsiderans menimbang? Itu secara hukum administrasi kurang tepat karena tidak berlaku, mestinya yang jadi pertimbangkan adalah undang-undang yang baru, peraturan yang baru,” ujar Ridwan.

Ia menyebutkan, pertimbangan tersebut menandakan motivasi pembuat keputusan dalam membentuk keputusan tersebut.

“Nanti tentu yang bisa menjawab apa tujuan dicantumkannya peraturan yang sudah tidak berlaku tentu pada pembuat keputusan itu,” kata Ridwan.

Dalam gugatannya, kubu Anies-Muhaimin menilai Gibran semestinya tidak berhak untuk mengikuti Pilpres 2024.

Oleh sebab itu, mereka menuntut agar hasil Pilpres 2024 dibatalkan, pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan diadakan pemguntuan suara ulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya