Jumat, 01/11/2024 - 11:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
ACEH

Lagi, BPPA Pulangkan Jenazah Warga Nagan Raya dari Jakarta

HARIANACEH.co.id|Jakarta – Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) kembali memfasilitasi pemulangan jenazah warga Aceh yang meninggal di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Abdullah Haris (56), merupakan warga kurang mampu asal Kabupaten Nagan Raya. Ia meninggal dunia akibat terkena stroke dan sempat dirawat di Rumah Sakit Hermina Depok.

Almarhum telah dipulangkan ke kampung halamannya di Desa Blang Bintang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya pada Minggu 31 Maret 2024 lalu.

Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Akkar Arafat SSTP, M.Si mengatakan, informasi awal didapatkan dari Wakil Ketua DPRK Nagan Raya Hj. Puji Hartini, ST, MM dan Ketua Umum Ikatan Keluarga Nagan Raya (IKNR) Jakarta, dan pada hari minggu 31 Maret 2024 jenazah dipulangkankan sekitar pukul 07.30 Wib, dengan maskapai Garuda Indonesia.

Dihari itu juga jenazah almarhum tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) dan melanjutkan perjalanan darat untuk dikebumikan di kampung halamannya.

“Alhamdulillah pemulangan jenazah berjalan lancar, almarhum telah dikebumikan oleh keluarganya,” kata Akkar di Kantor BPPA, Selasa 02 April 2024.

Akkar menjelaskan, pemulang jenazah warga Aceh kurang mampu di Jabodetabek dan sekitarnya menjadi salah satu perhatian Pemerintah Aceh bagi masyarakat Aceh di perantauan, sesuai amanat Penjabat Gubernur Aceh Bustami, SE, M.Si.

“Gubernur Aceh, Bapak Bustami, SE, M.Si selalu berpesan kepada kami SKPA untuk memperhatikan masyarakat Aceh dimanapun berada, termasuk bagi kami BPPA wajib memerhatikan warga kita yang merantau di Jabodetabek dan daerah lainnya, kalau ada yang mengalami kesulitan agar bisa dibantu sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Akkar.

Sementara itu, lanjut Akkar, Pemerintah Aceh turut menyampaikan duka cita, dan mendoakan almarhum serta keluarga yang ditinggalkan.

“Semoga almarhum Pak Abdullah Aris di tempatkan di surganya Allah SWT. Dan keluarga yang ditinggalkan tabah menerima musibah ini,” ujarnya.


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi