Dua Menteri Jokowi Ternyata yang Usul PIK dan BSD Masuk PSN
NASIONAL
NASIONAL

Dua Menteri Jokowi Ternyata yang Usul PIK dan BSD Masuk PSN

ADVERTISMENTS
Gampong Ramadhan in Action Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pantai Indah Kapuk atau PIK2 dan Bumi Serpong Damai atau BSD masuk ke Proyek Strategis Nasional (PSN) ternyata diusulkan oleh dua menteri Presiden Jokowi. Mereka adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan tidak semua kawasan PIK masuk dalam tambahan 14 PSN. Melainkan hanya kawasan mangrove untuk pengembangan hijau (green destination).

ADVERTISMENTS

“PIK itu dari Menteri Parekraf (Sandiaga Uno) karena itu bagian dari green destination, jadi bukan kawasan PIK itu. BSD juga begitu bukan kawasan perusahaan BSD-nya, tapi di situ dari Menteri Kesehatan (Budi Gunadi Sadikin),” ujar Susi saat ditemui usai media gathering di Gedung Kemenko Perekonomian, Selasa (2/4).

Berita Lainnya:
Bupati Safaruddin Tunjuk Ismuha Sebagai Plt Direktur RSUDTP Abdya

PSN PIK2 ditujukan untuk sektor pariwisata hijau, khususnya pesisir kawasan wisata mangrove yang didukung oleh Kemenparekraf. Total investasi PSN PIK2 senilai Rp 65 triliun.

ADVERTISMENTS

Susi menyebut, Menkes telah memberikan rekomendasi khusus sektor kesehatan sesuai sektor pada PSN BSD. Di kawasan tersebut, akan dibangun riset biomedis.

Berita Lainnya:
Masih Beroperasi saat Ramadhan, Polisi Gerebek Tempat Karaoke, LC Diamankan

“Jadi bukan kawasan BSD-nya, hanya sekitar 56 hektare yang khusus nanti sesuai dengan rekomendasi teknis menteri,” terang Susi.

ADVERTISMENTS

PSN BSD ditujukan untuk kemajuan sektor pendidikan, biomedical, digital yang didukung oleh Kementerian Kesehatan. Total investasi PSN BSD senilai Rp 18,54 triliun.

Susi menjelaskan penetapan PSN disusun mulai dari rakor menteri, kemudian sampai di rapat terbatas (ratas) bersama presiden, dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS