BANDA ACEH -Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (3/4), dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli dari KPU selalu pihak termohon, dan Bawaslu sebagai pihak terkait.
“Pagi ini kita agendakan sidang pembuktian untuk termohon KPU dan Bawaslu,” kata Ketua MK, Suhartoyo, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
“Untuk KPU satu saksi ahli, yakni Prof Dr Ir Marsudi Wahyu Kisworo, dan dua saksi, Yudistira Dwi Wardhana Asnar dan Andre Putra Hermawan,” kata Suhartoyo yang langsung dibenarkan KPU.
Dia juga menanyakan latar belakang saksi yang dihadirkan, apakah ada yang berasal dari KPU. Terkonfirmasi hanya satu orang, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di KPU.
“Saksi bukan bagian dari komisioner atau KPU?” tanya Suhartoyo.
“Saksi Yudhistira bukan dari KPU, sedang Andre dari Kesekjenan (Kesekretariatan Jenderal) KPU,” jawab Ketua Tim Hukum KPU, Hifdzil Alim.
“Bukan petugas pelaksana?” tanya Suhartoyo lagi.
“Bukan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang mulia,” kata Hifdzil menjawab lagi.
Informasi yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, saksi KPU atas nama Yudistira Dwi Wardhana Asnar merupakan pengembang Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Sementara ahli yang dihadirkan KPU adalah Prof Dr Ir Marsudi Wahyu Kisworo, mantan komisaris independen PT Telkom, dan pernah bersaksi pada PHPU 2019.
Dia akan menjelaskan soal Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang merupakan sistem informasi yang digunakan KPU saat itu.