TOKOH

Profil Prof Bambang Hero Saharjo, Penghitung Nilai Korupsi Harvey Moeis Cs Rp271 Triliun

image_pdfimage_print

“Kerugian ini masih akan kita tambah dengan kerugian keuangan negara yang sampai saat ini masih berproses.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Berapa hasilnya masih kita tunggu,” kata Kuntadi.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Pernah Digugat Perusahaan Sawit Rp 500 miliar

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Meski dekimian Prof Bambang juga pernah berhadapan dengan hukum.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Seperti dilansir http://perpustakaan.menlhk.go.id, gugatan perbuatan melawan hukum itu diajukan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) terhadap Bambang Hero di Pengadilan Negeri Cibinong, 17 September 2018.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

PN Cibinong diminta menyatakan Bambang Hero melawan hukum, menyatakan surat keterangan ahli kebakaran dan lahan yang disusunnya cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan pembuktian, serta batal demi hukum yang artinya, segala surat-surat yang diterbitkan merujuk atau didasari surat keterangan ahli tersebut cacat hukum.

Berita Lainnya:
Basuki Hadimuljono Resmi Jadi Kepala Otorita IKN: Rumahnya Pernah Digusur, Orang Kepercayaan Jokowi
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Meski digugat, Bambang Hero menyatakan tidak akan mundur menjadi saksi ahli bagi kasus-kasus lingkungan.

“Ini di depan saya sudah banyak kasus yang mengantri. Sejengkal saja saya tidak akan mundur,” kata dia.

Dalam gugatan, PT JJP juga meminta Bambang Hero dihukum membayar kerugian materil berupa biaya operasional pengurusan masalah lingkungan hidup, biaya akomodasi dan biaya lainnya Rp 10 miliar serta kerugian moril PT JJP apabila Rp 500 miliar.

Berita Lainnya:
Nusron Berzikir di Dalam Hercules, Meutya Hafid: Banyak Doa Nih

Bambang Hero menjadi saksi ahli KLHK pada 2016 saat menangani kebakaran hutan dan lahan seluas 1.000 ha di areal PT JJP.

Kasus perdata telah inkracht hingga tingkat Mahkamah Agung. Perusahaan kelapa sawit itu diharuskan membayar ganti rugi Rp 119,8 miliar dan perbaikan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 1.000 hektar dengan biaya Rp 371,1 miliar dan tak diperbolehkan menanam kembali di lahan gambut bekas terbakar

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya