BANDA ACEH – Dugaan tindak korupsi yang dilakukan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan belasan tersangka lain telah merugikan negara sebesar Rp 271 triliun.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana megakorupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Nah, sosok yang meghitung kerugian negara ternyata adalah Profesor Bambang Hero Saharjo.
Guru besar dan ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor itu menyebut kasus yang terjadi sejak tahun 2015-2022 itu persisnya merugikan negara sebesar Rp 271.069.740.060.
Profil Profesor Ir Bambang Hero Saharjo :
Prof Bambang lahir di Jambi pada 10 November 1964.
Dia menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Kehutanan IPB pada tahun 1987.
Dia kemudian menempuh pendidikan Master (S2) di Divisi Pertanian Tropis (Division of Tropical Agriculture) Kyoto University pada tahun 1996.
Lalu melanjutkan jenjang S3 di Laboratorium Tropical Forest Resources and Environment, Division of Forest and Biomaterial Science Kyoto University tahun 1999.
Prof Bambang tercatat menerima sejumlah penghargaan seperti penghargaan Tanda Kehormatan Stayalencana Karya Satya 10 tahun.
Kemudian Canadian Forest Service (CFS) Merit Award dari Canadian Forest Service-Natural Resource Canada tahun 2004.
Tahun 2006, ia terpilih menjadi dosen berprestasi III IPB dan Dosen Berpretasi I Fakultas Kehutanan IPB.
Ia pernah mendapatkan penghargaan John Maddox Prize.
John Maddox Prize merupakan salah satu penghargaan sains bergengsi di dunia kepada para ilmuan yang memiliki kegigihan dalam mempertahankan pendapatnya berdasarkan fakta ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan.
Prof Bambang mendapatkan penghargaan John Maddox 2019 atas kegigihannya menggunakan data penelitian sebagai bukti untuk melawan pandangan yang salah terkait dengan kebakaran hutan di Indonesia.
“Saya masih tidak percaya bahwa saya menerima penghargaan John Maddox yang bergengsi ini,” kata Prof. Bambang beberapa waktu lalu.
Pengumuman dan penganugerahan itu dilakukan di Wellcome Collection, Euston, London oleh anak perempuan John Maddox, yakni Robyn Maddox pada 12 November 2019.
“Penghargaan ini akan memberi saya lebih banyak kekuatan untuk terus bersuara dan untuk melawan pernyataan-pernyataan yang keliru oleh perusahaan yang terus melakukan pembakaran hutan atau lahan,” ujarnya saat itu.
Dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Prof Bambang memiliki kemampuan untuk melacak rute dan sumber kebakaran.
Prof Bambang telah bersaksi di 500 kasus pengadilan yang menyelidiki kasus-kasus kebakaran.
Dia juga membantu kelompok-kelompok lokal untuk memahami dampak kesehatan dan kerusakan lingkungan.
Perhitungan Kerugian Negara
Bambang membeberkan munculnya angka Rp271 trilun saat bertemu wartawan.
“Itu angka total kerugian kawasan hutan dan nonkawasan hutan total kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp 271.069.740.060,” kata Bambang di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan, Senin, (19/2/2024).
Aktivitas tambang tersebut telah membuka lubang galian 170.363.064 hektar padahal IUP hanya diberikan untuk penambangan 88.900,462 hektar.
Jadi luas galian tambang yang tidak berizin mencapai 81.462,602 hektar.
Kerugian kerusakan lingkungan tersebut berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektar baik di kawasan hutan dan non kawasan hutan.
Penghitungan itu mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
“Kami menghitung berdasarkan permen LH Nomor 7 Tahun 2014,” ujar Bambang.
Masih bisa bertambah
Pihak Kejaksaan Agung menyebut angka Rp 271 triliun itu hanya dugaan kerugian lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan timah di Babel.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengatakan, kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dihitung.
Jenis kerugian negara itu berbeda dengan kerugian keuangan lingkungan.
Artinya, secara keseluruhan, dugaan nilai kerugian yang timbul masih akan lebih besar.
“Kerugian ini masih akan kita tambah dengan kerugian keuangan negara yang sampai saat ini masih berproses.
Berapa hasilnya masih kita tunggu,” kata Kuntadi.
Pernah Digugat Perusahaan Sawit Rp 500 miliar
Meski dekimian Prof Bambang juga pernah berhadapan dengan hukum.
Seperti dilansir http://perpustakaan.menlhk.go.id, gugatan perbuatan melawan hukum itu diajukan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) terhadap Bambang Hero di Pengadilan Negeri Cibinong, 17 September 2018.
PN Cibinong diminta menyatakan Bambang Hero melawan hukum, menyatakan surat keterangan ahli kebakaran dan lahan yang disusunnya cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan pembuktian, serta batal demi hukum yang artinya, segala surat-surat yang diterbitkan merujuk atau didasari surat keterangan ahli tersebut cacat hukum.
Meski digugat, Bambang Hero menyatakan tidak akan mundur menjadi saksi ahli bagi kasus-kasus lingkungan.
“Ini di depan saya sudah banyak kasus yang mengantri. Sejengkal saja saya tidak akan mundur,” kata dia.
Dalam gugatan, PT JJP juga meminta Bambang Hero dihukum membayar kerugian materil berupa biaya operasional pengurusan masalah lingkungan hidup, biaya akomodasi dan biaya lainnya Rp 10 miliar serta kerugian moril PT JJP apabila Rp 500 miliar.
Bambang Hero menjadi saksi ahli KLHK pada 2016 saat menangani kebakaran hutan dan lahan seluas 1.000 ha di areal PT JJP.
Kasus perdata telah inkracht hingga tingkat Mahkamah Agung. Perusahaan kelapa sawit itu diharuskan membayar ganti rugi Rp 119,8 miliar dan perbaikan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 1.000 hektar dengan biaya Rp 371,1 miliar dan tak diperbolehkan menanam kembali di lahan gambut bekas terbakar