NASIONAL
NASIONAL

Tim Hukum Amin: Saksi Ahli KPU Gagal Bantah Dalil Sengketa Pilpres

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) menilai saksi dan ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sanggup menjawab seluruh dalil dalam permohonan sengketa Pilpres yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Menurut Anggota THN Amin, Bambang Widjojanto (BW), KPU hanya membawa saksi dan ahli berkaitan dengan dalil kecurangan melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Berita Lainnya:
Viral, Warga Binaan Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Diduga Pesta Narkoba dan Miras, Kok Bisa?
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Teman-teman KPU hanya menampilkan ahli yang berdasarkan IT dan Sirekap. Artinya apa? Dalam hukum ya semua dalil-dalil permohonan kami tak mampu terbantahkan,” kata BW.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Lebih jauh dia menjelaskan, dalil terkait persoalan Sirekap memang ada di dalam bagian permohonan, namun urutannya ada di bagian akhir.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Dia tidak menggunakan forum tadi untuk meng-counter dalil-dalil yang kami ajukan, ada 11 dalil,” ujar mantan Pimpinan KPK itu.

Berita Lainnya:
Hanya Oranye, Tak Ada Bendera PDIP Berkibar dalam Kampanye Akbar Pramono-Rano di GBK
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

THN Amin pun berkesimpulan, KPU sengaja tidak menjawab dalil-dalil yang diajukan Pemohon melalui pemeriksaan saksi dan ahli yang dibawa pada hari ini.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Karena ahlinya semua soal IT saja. Padahal di bagian kami, IT ditaruh dibagian belakang,” pungkasnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya